Bupati PALI Heri Amalindo, : Ayo Buat NPWP Beralamat Di PALI

PALI,BERITA-ONE.COM - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gelar sosialisasi percepatan penyaluran tahapan dana transfer melalui dana bagi hasil pajak sesuai PPH pasal 21 dan pasal 25/29 serta menambah pengetahuan masyarakat dan pihak perusahaan tentang perlunya pembuatan NPWP, ditempat melakukan usaha dan meningkatkan pembuatan NPWP baru bagi usaha kecil menengah, yang diselenggarakan di Gedung Pesos Komplek Pertamina Pendopo Kecamatan Talang Ubi, Kamis (7/2/2019).

Dikatakan Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo, MM. Sebagai warga negara kita mempunyai kewajiban dalam melaporkan penghasilan dan membayar pajak, karena pajak sangat berpengaruh signifikan terhadap pembangunan untuk suatu daerah, apa lagi usaha itu di PALI.

" Banyak pengusaha yang menjalankan bisnisnya di PALI membayar pajak penghasilannya di Jakarta. Dengan adanya sosialisasi ini, sebagai upaya mengajak penggiat usaha agar membuat NPWP beralamat di PALI agar pajaknya masuk ke kas daerah," ajaknya

Selain itu, Heri juga menerangkan bahwa, Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Tentunya ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan menggenjot pembuatan NPWP terhadap wajib pajak di Kabupaten PALI.

" Pentingnya pembuatan NPWP di PALI dan membayar pajak, ini demi kelangsungan pembangunan PALI, sebab, selama ini masih banyak pengusaha asal PALI kepemilikan NPWP mereka masih terdaftar di pusat, yang secara otomatis, pajaknya tidak terserap untuk Kabupaten PALI," jelasnya.

Kepala Bapeda melalui Kabid Perimbangan dan pendapatan lain-lainnya Kartika Anwar S.Kom, Dengan kegiatan ini, kita berharap, perusahaan maupun pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di kabupaten PALI dapat membayar pajak atau dengan kata lain berNPWP di kabupaten PALI, secara otomatis dapat meningkatkan PAD kabupaten PALI. Tentunya PAD dapat diperoleh daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari perusahaan pusat, dapat langsung membayar pajak dengan membuat NPWP cabang, ujarnya.

Lanjut Kartika, Kalau penggiat usaha sudah memiliki NPWP kabupaten PALI, secara otomatias PAD kabupaten PALI langsung meningkat, tidak perlu bagi hasil dengan kantor pusat terutama perusahaan yang berkantor di Palembang maupun di Jakarta, jelasnya (SH)

No comments

Powered by Blogger.