Berpura-Pura Orang Tuanya Meningal ,Penipu Perdaya Korbannya Hinga Puluhan Juta Rupiah
Polsek Cikarang Selatan.
|
" Setelah membajak WA milik Febrianto pelaku kemudian pura pura sebagai Febrianto, dan memberitahu korban melalui WA bahwa orangtuanya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, lalu pelaku meminta bantuan pinjam uang kepada korban sebesar Rp 9,3 juta dan ditransfer oleh korban," kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro saat dikonfirmasi.
Kapolsek menjelaskan, pelaku mengubah foto profil dan nama di WA menggunakan foto serta nama Febrianto. Pelaku mulanya menemukan ponsel Febrianto yang hilang di jalan. Dari ponsel tersebut mendapatkan kontak teman Febrianto bernama Dwikun Mujab.
Pada 16 Desember 2019, pelaku mengirim pesan kepada korban untuk meminta uang. Keesokan harinya pada 17 Desember 2018, pelaku yang berpura-pura sebagai Febrianto ini kembali menghubungi korban dan meminta bantuan keuangan sebesar Rp 5,6 juta dengan alasan orangtuanya meninggal dan harus menebus pengurusan jenazah.
"Besoknya lagi pelaku kembali menghubungi korban melalui WA dan meminjam uang kepada korban sebesar Rp 7,8 juta dengan alasan untuk melunasi hutang. Korban pun percaya sehingga mau mentransfer uang yang diminta oleh pelaku," ujar Kapolsek.
Korban pun menghubungi teman lainnya bernama Bagas yang juga teman dari Febrianto untuk ikut membantu Febrianto yang sedang tertimpa musibah.
Namun ketika Bagas menghubungi Febrianto secara langsung, Febrianto mengaku orangtuanya sehat dan tidak meninggal.
"Bagas langsung menelepon korban dan memberitahu bahwa korban telah ditipu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut," tutur Kapolsek.
Polisi pun langsung menyelidiki keberadaan pelaku melalui pelacakan dari rekening bank yang dikirim korban saat mengirimkan uang kepada pelaku
Keberadaan pelaku pun berhasil dilacak polisi dan pelaku ditangkap di kontrakannya di daerah Cikarang Selatan pada Sabtu (23/2/2019).
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 22,7 juta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, empat lembar rekening koran, satu buah kartu ATM, dua unit handphone, empat buah kaos, dan dua pasang sepatu.
Humas PMJ mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (SUR)
No comments