Artis Jupiter Fatissimo Ditangkap Polisi Karna Sabu

Tersangka Jupiter Fatissimo

Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Seorang artis bernama Jansen Talloga atau yang akrab disapa Jupiter Fortisino yang dikenal sebagai seniman atau publik figur ditangkap petugas Subdit tiga  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Artis yang bersangkutan ditangkap di kosannya didaerah Grogol Senin lalu dengan barang bukti Sabu, dan yang bersangkutan ditangkap tidak sendirian, melainkan bersama  dengan penyalur narkoba kepadanya yang bernama Eko Aglus Iswanto alias Ngadilan.

“Kita amankan di kediaman pelaku (kosan pelaku) di Jalan Tawakal, Grogol, Petamburan Jakarta Barat. Artis inisial JT dan satu rekannya inisial EI. Pemeriksaan masih berlangsung,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu 13 Februari 2019.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 (satu) buah tempat kacamata warna coklat yang di dalamnya terdapat 2  plastik klip berisi narkotika jenis sahu dengan berat 0,53  gram, 1  buah tabung kaca (cangklong), 1  lembar uang kertas Rp. 100.000, 1  buah HP merk Vivo, 1  set alat penghisap sabu dan . 2  buah korek api gas. 

Sedangkan pada Ngadilan terdapat barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,05 gram yang dimasukkan kedalam bungkus rokok dan
pemeriksaan urine sudah positif.

“Kita sudah proses penyidikan dan pengembangan dari barang bukti yang sudah diamankan. Tersangka masih dalam proses penyidikan,” tambah Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M. Iqbal Simatupang, SIK.

Humas PMJ mengatakan , teresangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.