Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen,Tangkap Mobil Pengangkut 8 Ton Kayu Ileggal Loging.

BIREUEN ,BERITA-ONE.COM-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen,selasa kemarin tanggal ( 15/1/2019) pukul 23.50 wib berhasil menangkap 1 unit mobil colt diesel yang membawa sebanyak  delapan ton berbagai jenis kayu ilegal loging.

Penangkapan Mobil colt diesel  yang dilakukan Tim opsnal Satreskrim Polres Bireuen dipimpin oleh,KBO satreskrim IPDA SYAFARUDDIN,berdasarkan  adanya informasi dari masyarakat bahwa dijalan medan - banda aceh telah melintas 1 unit mobil mitsubishi colt diesel yang mengangkut kayu rinba campuran tanpa dilengkapi izin,tampa pikir panjang Tim Opsnal Satreskrim Polres  Bireuen langsung  bergerak menuju ke TKP Jalan medan-banda aceh desa teupon siron kecamatan . Gandapura Kabupaten. Bireuen,setibanya disana Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menemukan mobil yg dimaksud sdg melintas, lalu tim memberhentikan mobil tersebut dan memeriksa muatan mobil dan benar mobil tsb memuat kayu rimba campuran sebanyak 8 (delapan) ton, lalu tim meminta pemilik utk menunjukkan surat - surat atau dokumen dari kayu tsb tetapi pemilik tdk bisa menunjukkan dokumen terkait kayu itu, namun Tim  Opsnal SatresKrim Polres Bireuen langsung  saja menahan 2 para Pelaku yakni Rasyidin 49 Tahun Pekerjaan Wiraswasta,Alamat Desa tingkem manyang kec. Kutablang dan SdraMUslim 38 thn,Pekerjaan  supir,alamat, desa blang tarakan kec. Sawang aceh utara,selain itu jugaTim Opsnal Satreskrim Polres turut  menyita.barang bukti 1 (satu) unit mobil mitsubishi colt diesel serta 8 (delapan) ton kayu rimba campuran.

Sementara Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH ,menyampaikan bahwa  Pelaku Tindak pidana ilegal logging sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,Pasal 83
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d.

b. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h ,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Dari  hasil penangkapan kasus Kayu Illegal Loging  oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen,Pelaku Dan Barang Bukti  diaman kan dipolres Bireuen guna dilakukan pengembangan lebih lanjut ( Hendra)

No comments

Powered by Blogger.