Terjerat Kasus Prostitusi, Artis Vanessa Angel Ditahan Penyidik Polda Jatim

Artis Vanessa Angel ditahan Polisi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Bayangan yang selama ini ditakuti artis Vanesaa Engel, ternyata dialami juga karena, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam, yang bersangkutan  akhirnya yang bersangkutan resmi ditahan  oleh penyidik Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu 30 Januari 2019.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Franas Barung Mangera menjelaskan, berdasarkan administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan, yang sedang dipersiapkan, Vanessa dilakukan penahan terhitung mulai pukul 15.00 WIB. Oleh karena itu, terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka ini kita lakukan penahanan," tandasnya.

Penahanan terhadap Vanessa, sebagaimana tercantum dalam syarat objektif, yakni dimana yang bersangkutan dipersangkakan pasal 27 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.

Sesuai dengan syarat objektif, bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan diatas lima tahun. Sedangkan berdasarkan alasan subjektif penyidik, dikhawatirkan Vanessa akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau bahkan mengulangi perbuatannya.  "Terangkum nantinya didalam Surat Perintah Penahan itu,lanjutnya.

Vanessa akan menjalani masa tahanan sebagai tersangka, selama 20 hari kedepan. Sedangkan untuk penangguhan penahanan, Kata Barung, hal itu menjadi kewenangan dari pengacara atau Kuasa Hukumnya untuk mengajukan permohonan tersebut. Nanti akan diajukan oleh pengacaranya sebagai bentuk pendampingan, tetapi itu teknis, katanya.

Artis Vanessa Angel, sebelumnya terjerat kasus prostitusi online pada tanggal 5 Januari 2019 lalu. Seiring dengan berjalannya peeriksaan, Vanessa terbukti mentrasmisikan sejumlah foto maupun video pribadinya kepada mucikari.

Atas perbuatannya tersebut, Vanessa dipersangkakan pasal 27 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun. (TBN(SUR).

No comments

Powered by Blogger.