Terdakwa Bella Yang Buron Usai Sidang Berhasil Ditangkap Kembali


Jakarta, BERITA-ONE. COM-Terdakwa kasus Narkoba bernama  Bella Cintia  Beddu yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan   Negeri Donggala karena  melarikan diri  usai sidang di Pengadilan, berhasil ditangkap kembali Jumat 25 Januari 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmenerangkan, penangkapan terhadap Bella  berdasarkan informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Donggala melalui Kepala Seksi Intelijen  Muh.

Rum Dahlan , SH dan  Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erlin Tanharjo SH yang dilanjutkan
kepada Satuan Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai melalui Kepala Seksi Intelijen Musmuliady, SH.

Dalam informasi tersebut dijelaskan,  telah melarikan diri seorang
DPO Kejaksaan Negeri Donggala dalam perkara Narkotika atas nama terdakwa Bella  dan  bersembunyi di daerah hukum Kejaksaan Negeri Banggai.

Terdakwa Bella   melarikan diri sejak tanggal 17 Januari 2019 pada saat diantar pulang oleh Pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Donggala usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Donggala.

Bella  ternyata  telah berada di persembunyiannya di rumah kerabatnya sejak pagi hari,  dan diantar oleh dua orang yang tidak dikenal berjenis kelamin pria dan wanita, yang diduga adalah rekan DPO.

Setelah petugas  mendapatkan informasi dan permintaan bantuan penangkapan dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, yang  bekerjasama dengan tim Buser Polres Banggai melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa Bella di rumah keluarganya. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.