Terdakwa Bella Yang Buron Usai Sidang Berhasil Ditangkap Kembali
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Terdakwa kasus Narkoba bernama Bella Cintia Beddu yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Donggala karena melarikan diri usai sidang di Pengadilan, berhasil ditangkap kembali Jumat 25 Januari 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmenerangkan, penangkapan terhadap Bella berdasarkan informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Donggala melalui Kepala Seksi Intelijen Muh.
Rum Dahlan , SH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erlin Tanharjo SH yang dilanjutkan
kepada Satuan Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai melalui Kepala Seksi Intelijen Musmuliady, SH.
kepada Satuan Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai melalui Kepala Seksi Intelijen Musmuliady, SH.
Dalam informasi tersebut dijelaskan, telah melarikan diri seorang
DPO Kejaksaan Negeri Donggala dalam perkara Narkotika atas nama terdakwa Bella dan bersembunyi di daerah hukum Kejaksaan Negeri Banggai.
DPO Kejaksaan Negeri Donggala dalam perkara Narkotika atas nama terdakwa Bella dan bersembunyi di daerah hukum Kejaksaan Negeri Banggai.
Terdakwa Bella melarikan diri sejak tanggal 17 Januari 2019 pada saat diantar pulang oleh Pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Donggala usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Donggala.
Bella ternyata telah berada di persembunyiannya di rumah kerabatnya sejak pagi hari, dan diantar oleh dua orang yang tidak dikenal berjenis kelamin pria dan wanita, yang diduga adalah rekan DPO.
Setelah petugas mendapatkan informasi dan permintaan bantuan penangkapan dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, yang bekerjasama dengan tim Buser Polres Banggai melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa Bella di rumah keluarganya. (SUR).
No comments