Terbukti Menipu Sekitar 90 Ribu Jemaah Dirut PT Abu Tuor Dihukum 20 Tahun Penjara

Terdakwa M. Hamzah Mamba

Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Setelah melalui persidangan yang panjang dan melelahkan, Direktur Utama (Dirut)  PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours), Muhamm Hamzah Mamba akhirnya dijatuhi hukuman selama  20 tahun penjara potong tahanan. Putusan ini dibacakan oleh majelis  hakim yang diketuai  Denny Lumban Tobing SH  di Pengadilan Negeri Makasar,  Sulawesi Selatan Senin, 28 Januari 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung)  DR Mukri SH.MH  mengatakan,  majelis hakim  juga   menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. 

Putusan NO: 1235/Upd.B/09/2018 tanggal 28 Januari 2019 tersebut dalam amarnya majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

" Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Hamzah Mamba selaku Dirut PT Abu Tuor terbukti bersalah dan meyakinkan  melanggar hukum seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) dalam dakwannya, dan  menghukum karenanya selama 20 tahun penjara", kata majelis hakim.

Hukuman yang dijatukan hakim ini sama dengan yang dituntut JPU Darmawan Wicaksono SH  satu minggu yang lalu, yaitu 20 tahun penjara. Menurut JPU perbuatan terdakwa Muhammad  Hamzah Mamba yang secara sadar menggelapkan uang  jemaah sebesar Rp 1,2 triliun yang dikumpulkan dari 86.720calon jemaah umrah dari 15 Propinsi di Indonesia.  (SUR).


No comments

Powered by Blogger.