Terbukti Korupsi Mantan Pemilik Bank Summa Diganjar Hukuman 12,5 Tahun Penjara

Terdakwa Edwrd seky soerjadjaja
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Majelis  hakim yang diketuai Sunaryo SH menjatuhkan hukuman selama 12,5 tahun penjara potong tahanan terhadap mantan pemilik Bank Summa,  Edward Seky Soerjadjaja (75).

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10 Januari 2019.
Selain itu, majelis juga mewajibkan kepada terdakwa Edward untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan juga, terdakwa dibebani uang pengganti sebesar Rp 25,6 milyar yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jika tidak bisa  membayar,  harta benda milik terdakwa akan  disita dan dilelang yang hasilnya akan  digunakan  untuk membayar uang pengganti  yang diderita negara . 

Dan bila masih kurang juga diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
"Terdakwa Edward  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan Subsider, dan tidak terbukti pada  dakwaan Primer," kata majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa antara lain,  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit belit dalam memberikan ketetangan. 

Sedangkan yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut.
Sebelumnya terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Faisal SH di tuntut hukuman 18,5 tahun,   membayar uang denda Rp  1 milyar subsider 5 bulan  kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti sebesar yang dikorupsi,  yaitu Rp 599 milyar lebih dalam waktu 1 bulan, subsider 1,5 tahun.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Bambang Hartono SH mengatakan, putusan hakim tidak adil. Karena, terdakwa utama dalam kaus ini,  Dirut PT Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmy Kamal Lubis dihukum   7 tahun. Dan Edward yang hanya turut serta kok, dihukum 12,5 tahun Penjara. 

Saya pasti  banding,  katanya.
Secara logika, terdakwa Edwad sama saja dihukum  seumur hidup, sebab umur terdakwa sekarang  ini sudah 75 tahun. 

Jadi kalau ditambah 12,5 tahun dalam penjara, apakah tidak menjadi seumur hidup hukumannya", kata Bambang kepada wartawan usai sidang.

Dan pengunjung sidang wanita, yang merupakan istri dan sanak saudara terdakwa, lasung menjerit,  menangis sejadi jadinya begitu mendengar human yang dijatuhkan hakim kepda terdakwa,  khususnya intri terdakwa, dengan mengatakan putusan hakim tidak adil, tidak manusiawi.

Seperti dberitakan sebelumnya oleh BERITA-ONE.COM, kasus ini bermula saat Edward yang merupakan direktur perusahaan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Ortus Holding Ltd, berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis (dihukum 7 tahun)  pada pertengahan 2014.

Perkenalan itu berlanjut dengan kesepakatan bisnis berupa permintaan agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Akhirnya, Helmi pun melakukan pembelian saham SUGI  lewat PT Millenium Danatama Sekuritas.
Namun belakangan, Badan Pemerbihiksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar lebih. 

Atas temuan ini, Jampidsus Kejagung menetapkan Helmi dan Edward sebagai tersangka dan digelandang kepengadilan. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.