Simpan Sabu 24 Paket Hendri Dan Budi Ditangkap Polisi


MUBA, BERITA-ONE.COM- Dua orang penggedar shabu di wilayah Kecamatan Lawang Wetan dan Kecamatan Babat Toman berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Muba, Senin (14-01-2019) sekitar pukul 16:00 wib. 

Dimana identitas kedua pelaku yakni Hendri Tio Aryadi (21) warga Kelurahan Mangun Jaya dan Budi Santoso (21) warga Desa Karang Ringin 2 Kecamatan Lawang Wetan. 

Saat ditangkap keduanya sedang berteduh di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Dusun 2 Desa Karang Ringin 2 Kecamatan Lawang Wetan. 

"Ya, dari laporan masyarakat. Ada dua orang penggedar narkoba yang berteduh saat hujan deras berada. Di wilayah Dusun 2 Desa Karang Ringin 2 Kecamatan Lawang Wetan. Atas informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerbakan. 

Meski sempat kejar-kejaran dengan para pelaku. Akhirnya keduanya dapat kami amankan yakni Hendri Tio Aryadi dan Budi Santoso beserta barang bukti narkoba, " ungkap Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba AKP Hidayat Amin kepada awak media, Selasa (15-01-2019)

Sambung Kasat Narkoba Polres Muba. Dimana dalam penangkapan tersebut. 

Dari tangan Hendri Tio Aryadi turut diamankan barang bukti 7 paket shabu seberat 1,56 gram, 2 buah plastik klip bening, uang tunai Rp 200 ribu dan 1 buah HP. 

Sedangkan dari tangan Budi Santoso turut diamankan barang bukti 17 paket shabu seberat 3,31 gram, 2 buah plastik klip bening dan 1 buah kotak rokok. Masih dikatakan Kasat Narkoba Polres Muba. 

Guna prose lebih lanjut. Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.

"Terhadap kedua pelaku akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " Ungkapnya.(RM) 

No comments

Powered by Blogger.