Ratna Serumpaet Akan Disidangkan Dipengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kapuspenkum DR Mukri SH. MH
Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dipastikan segera  menyidangkan kasus dengan terdakwa Ratna Sarumpaet yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) dalam waktu dekat. Hal ini ditandai dengan dilimpahkannya berkas perkara Ratna Sarumpaet yang  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmengatakan,  pelimpahan tersangka Ratna Sarumpaet  (RS)  dan barang bukti tahap dua/P-21 dari Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) hari ini Kamis, tanggal 31 Januari 2019.

Tindakan Penyerahan tersangka “RS” dan barang bukti ini dilakukan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,  baik formil maupun materiil oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya  oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU)  pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan penelitian terhadap tersangka “RS” yang  didamping Penasihat Hukum dan kelengkapan barang bukti. Dengan mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif tentang  penahanan .

DR Mukri  SH.MH menambahkan,  masalah penahanan tersanka RS  diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP, diantaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Dan kini tersangka “RS” ditahan  di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polda Metro Jaya selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 31 Januari 2019 sampai dengan 19 Pebruari 2019 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor:     B-23/O.1.14.3/Euh.2/1/2019 tanggal 31 Januari 2019.

Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Polda Metro Jaya, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Tersangka “RS” disangkakan melanggar Kesatu: Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua: Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata Kapuspenkum DR Mukri SH.MH (SUR).


No comments

Powered by Blogger.