Polres Bireuen,Berhasil Ciduk Pemilik Minyak Solar Seludupan. ,

BIREUEN, BERITA-ONE. COM-Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen, Bersama Unit Reskrim Polsek Peudada
Kab. Bireuen,Berhasil menciduk tersangka Kharuddin Bin Abu Bakar pemilik sepuluh drom plastik warna biru yang berisikan minyak solar seberat 1600 liter,penangkapan dilakukan pada hari ini Selasa tgl 01 Januari 2019 sekitar pukul 14.30 Wib, diDesa Blang Kubu Kec. Peudada Kab. Bireuen. 

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH,mengatakan kasus penyeledupan migas yang dilakukan tersangka Kharuddin Bin Abu Bakar(38)tahun warga Desa  Blang Kubu,dijerat hukuman sesuai uu Nomor 22 tahun 2001 pasal 55. 

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan
Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara,
paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000,00
(enam puluh miliar rupiah). 

Setelah dilakukan penangkapan,terhadap Kharuddin Bin  Abu Bakar,personil Jajaran Polres Bireuen, langsung  membawanya  dan barang bukti Kepolres Bireuen guna untuk melakukan proses lebih lanjut.( Hendra )

No comments

Powered by Blogger.