Polda Jatim Tetapkan Artis Vanessa Agel Jadi Tersangka.


Jakarta, ERITA-ONE.COM
Artis  Vanessa Angel (VA) akhirnya terancam ditahan penyidik Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jawa Timur (Polda  Jatim) terkait prostitusi online. 

“ Senin depan kita layangkan surat pemanggilan untuk VA,” tandas Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera,” Rabu kemarin.

Sementara  mucikari Fitria (32)  artis VA menderita sakit dan kini dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Sedangkan mucikari TN dan ES, yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan. Kini artis VA yang sebelumnya dijadikan saksi korban, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan Kapolda Jatim juga memberi ruang bagi artis yang keberatan identitasnya meski diinisial, yang mengganggap tidak bersalah bisa mengajukan tuntutan, pencemaran nama baik.

“ Silahkan jika ada yang keberatan terkait prostitusi online, yang namanya dicatut tapi menganggap tidak bersalah  bisa mengajukan keberatan karena pencemaran nama baik lalu ajukan pra peradilan,” tandas Kapolda Jatim.

Kecenderungan dilakukan penahanan artis VA yang terlibat prostitusi online dengan harga boking Rp 80 juta untuk sekali kencan ini merupakan baru kali pertama dilakukan Polda Jatim.

Berbagai bukti yang bisa menjerat VA, yang sebelumnya dijadikan saksi korban dan, sekali lagi, akhirnya menjadi tersangka. 

Artis VA yang akan dilakukan penahanan itu dari hasil penyidikan terbukti antara lain bahwa dirinya (VA) telah mengeksploritasi dirinya (fotanya) lalu dikirim kepada mucikari.

Untuk diketahui,  setelah tim penyidik usai melakukan penangkapan terhadap artis VA dan AV oleh Subdit Siber Crime, Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu lalu. Demikian Tribratanews Polda Jatim (SUR).



No comments

Powered by Blogger.