Pentolan Band Dewa 19 Ahmad Dhani Dihukum 1,5 Tahun Dan Langsung Ditahan

Ahmad Dhani

Jakarta, BERITA-ONE. COM-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Ratmoho SH menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun penjara terhadap pentolan Band Dewa 19  Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani  dan segera ditahan. 

Vonis ini dibacakan Senin 28 Januari 2019.
Dalam amar putusannya majelis hakim  mengatakan,  terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tampa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan indifidu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan  antar golongan.

Perbuatan terdakwa Ahmad Dhani kata malelis melanggar  dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Putusan yang bernomor 370/Pudsus/2018/PN. JKT. Sel tanggal 28 Januari 2019 tersebut majelis hakim  juga memerintahkan agar terdsk   Ahmad Dhani segera ditahan. 

Dengan dasar putusan hakim tersebut Jaksa lasung membawa terdakwa Ahmad Dhani dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan (Rutan)  Cipinang Jakarta Timur untuk dijebloskan kedalam tahanan.

Vonis yang dijatuhkan   hakim ini lebih ringan 6 bulan karena,  sebelumnya Jakas menuntut Ahmad Dhani selama 2  tahun penjara, kata Kapuspenkum Kejagung DR Mukri SH.MH. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.