Pemda Ajukan 8 Raperda Ke DPRD Kabupaten PALI


PALI,BERITA-ONE.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ajukan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2019 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlangsung di Gedung DPRD PALI komplek pertamina pendopo dengan dihadiri oleh 16 anggota DPRD dari 25 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selasa (22/1/2019).

Dari 8 rancangan peraturan daerah yang dimaksud, yakni :
1. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggara perlindungan perempuan dan anak

2. Rancangan peraturan daerah penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

3. Rancangan peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa

4. Rancangan peraturan daerah badan permusyawaratan desa

5. Rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

6. Rancangan peraturan daerah tentang peraturan daerah

7. Rancangan peraturan daerah tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada rumah sakit umum Kecamatan Talang Ubi

8. Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 

Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten PALI  Heri Amalindo menyampaikan. bahwa dasar penyusunan peraturan daerah berdasarkan undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri.

Pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar 1945 dilanjutkan dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah serta UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah selain itu juga UU nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah," katanya.

Tambahnya, kepada lembaga legislatif  kami ucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan Kabupaten PALI yang telah melaksanakan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.

" Kami ucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang sebagai mana diamanatkan dalam peraturan undang -undang atas kerja keras dalam menjalani 3 fungsi dalam pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan " ucapnya.

Dengan ini sebagai penutup semoga hubungan yang baik antara dewan dan Pemerintah Daerah yang didasari kemitraan menjadi sejajar sehinga dapat mewujudkan visi dan misi Kabupaten " PALI cemerlang Sumsel Gemilang," tutupnya.(SH)

No comments

Powered by Blogger.