Menteri Dalam Negeri Tjahyo Komolo Tertipu Oleh Seorang Penganguran
Tersangka Nsn Penipu Mendagri |
Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi menjelaskan, modusnya tersangka mengaku sebagai kepala sekolah dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pembangunan sekolah dan musala.
"Jadi, tersangka punya forum grup WA, dari situ dia dapat nomor Pak Menteri," kata AKP Reza kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 21 Januari 2010.
Kemudian tersangka mengontak Mendagri dan mengaku sebagai Kepala Sekolah Dasar di mana korban pernah bersekolah di daerah Semarang. Tersangka meminta bantuan uang sejumlah Rp 10 juta untuk pembangunan sekolah dan mushola.
Tanpa rasa curiga, selanjutnya korban mentransfer uang Rp 10 juta sesuai keinginan tersangka dan ditransfer oleh staf Kemendagri. Kemudian korban meminta stafnya mengecek pembangunan sekolah itu.
"Itikad baik Pak Menteri mentransfer dan menyuruh stafnya untuk mengecek perkembangan pembangunan sekolah. Ternyata setalah dicek tidak ada pembangunan tersebut," ungkap AKP Reza.
Atas hal itu, staf Kemendagri membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan polisi berhasil menangkap tersangka di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi pada (4/1/2019). Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan bahwa tersangka merupakan seorang pengangguran. Penipu Pak Menteri Dalam Negeri itu tidak bekerja alias pengamgguran.
Atas perbuatanya, Humas PMJ tersebut pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 4, Pasal 5 Junto Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (SUR)
No comments