Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marhan Mulai Diadili DiPengadialn Tipikor Jakarta
Mantan Sekjen Idrus Marhan |
Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan mantan Sekjen Partai Gollar Idrus Marhan. Dalam surat dakwaan
terdakwa disebut pernah minta uang US$ 2,5 juta kepada Yohanes B Kotjo, kata Jaksa dari KPK Ronald Worotikan, Selasa 15 Januari 2019.
terdakwa disebut pernah minta uang US$ 2,5 juta kepada Yohanes B Kotjo, kata Jaksa dari KPK Ronald Worotikan, Selasa 15 Januari 2019.
Dikatakan, terdakwa Idrus Marham katanya berniat untul menjadi Ketua Umum Partai Golkar, yang membuatnya meminta uang ke Johannes B Kotjo untuk keperluan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar tahun 2017 melalui Eny Saragih.
Kata Jaksa, munaslub itu akan digelar lantaran Idrus ingin menggantikan Setya Novanto yang saat itu tersangkut kasus KTP Elektronik (E-KTP).Sebagai tindak lanjut, terdakwa mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara Partai Golkar untuk meminta uang pada Johanes Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar yang dimaksud.
Setelah disanggupi oleh Yuhanes B Kotjo, Idrus dan Eny melakukan pertemuan dengan Kotjo di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan itu, ketiganya sempat membahas soal fee proyek PLTU MT Riau-1.
Kemudian memerintahkan sekretaris pribadinya memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada keduanya melalui seseorang bernama Tahta Maharaya di kantor Johanes B Kotjo.
Terdakwa Idrus Marhan didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar bersama Eni terkait proyek PLTU MT Riau-1. Suap itu diterima dari Yohanes B Kotjo agar perusahaannya dimenangkan dalam proyek tersebut.
Kasus korupsi ini juga membuat Eni diadili dan Yohanes B Kotjo telah dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Sekarang Eni persidangannya masuk pada tahap pemeriksaan salsi saksi.
Terhadap dakwaan Jaksa terdakwa Idrus Marhan tidak mengajukan eksepsi. Katanya, dakwaan jaksa tersebut akan dibuktikan melalui proses pemeriksaan saksi saksi. Dan kami kooperatip dan siap memgikuti jalannya persidangan. (SUR).
No comments