Mantan Pegawai Dirjen Pajak PAW Dijebloskan Ke LP Cipinang

Jakarta, BERITA-ONE. COM-Mantan pegawai Direktorat Jenderat Pajak berinitial  PAW, yang menerima hadiah dalam menjalankan tugas oleh
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung berkas perkaranya  dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut  Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019.

Kapuspenkum Kejaksan Agung ( Kejagung ) DR Mukri SH.MH mengatakan, dalam hal ini Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan terhadap tersangka PAW disertai  barang bukti dan tersangka  kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang  dilakukan tersangka  PAW sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak ini,  karena yang bersangkutan   menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan Pajak senilai Rp 4.6 Milyar. 

Setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka PAW yang merupakan fungsional pemeriksa pada KPP Semarang/ mantan Fungsional Pemeriksa KPP Kebayoran Lama,  selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka PAW.

Pertimbangnya adalah;  syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP, diantaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I  Cipinang  Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan 2 Februari 2019.
Perbuatan tersangka PAW melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata DR Mukri SH. MH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.