Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Dijebloskan Kepenjara


Terpidana Ir. H. Wihsnu Wardana (pakai Topi) 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Ir H Wishnu Wardana (58) yang melakukan korupsi dan  merugikan negara Rp 11 milyar,  ditangkap Tim Intelijen dan Pisus Kejaksaan Negeri Surabaya Jawa Timur, untuk dijebloskan ke penjara,  Rabu 9 Januari 2019 .

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana Ir. H. Wishnu Wardana tersebut, dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 september 2018 yang amarnya menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara.

Selain itu hakim MA juga mewajibkan terpidana membayar  denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider  kurungan selama 6 (enam) bulan dan  uang pengganti sebesar Rp.1.566.150.733,-  subsidiair 3 (tiga) tahun penjara.

Seperti diketahui, Masih kata Mukri,  terpidana dihukum dalam  perkara  korupsi terkait pengalihan aset PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur (Badan Usaha Milik Daerah /BUMD) dengan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 11 Milyar.

Di Pengadilan Tipikor Surabaya Wishnu dihukum selama 3 tahun penjara 7 April 2017 yang amarnya menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp. 1.566.150.733 Subsidiair 1 (satu) tahun
Dan di Pengadilan Tinggi Surabaya terdakwa hukumannya turun menjadi 1 tahun penjara
denda Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan dan membayar uang pengganti sebesar RP.628.650.733,- Subsidiair 4 (empat) bulan penjara. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.