Mantan Hakim Ad Hok Merry Purba Terima Suap 150 Ribu Dolar Singapur
Mantan Hakim Ad Hok Mery Purba |
Dijelaskan Jaksa, terdakwa menerima uang sebanyak itu dari pengusaha Tamin Sukardi pemilik PT Erni Putra Terani guna mengurus masalah pengusaha tetsebut yang sedang terjerat hukum melalui Helpamdi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan.
Perbuatan terdakwa
Merry melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Masih kata Jaksa, kasus suap ini berawal saat Tamin tengah terbelit kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Medan. Tamin menjadi terdakwa atas kasus pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar di pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli Serdang.
Lewat Helpandi, Tamin melobi agar majelis hakim membebaskan tetdakwa Tamin dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Dan maksud Tamin tersebut disampaikan Helpandi ke majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Prasetyo sebagai Ketua, Sontan Merauke hakim anggota Ad Hoc I, dan Merry Purba hakim anggota Ad Hoc II.
Berkaitan dengan hal tersebut Merry mengatakan, agar pihak Tamin peka atas usaha hakim. Sebab selain melobi agar terbebas dari jerat hukum, Tamin kerap kali bolak-balik meminta izin berobat kepada majelis hakim. Permintaan izin itu selalu disetujui.
Panitera Pengganti Helpandi kemudian menangkap maksud pernyataan Merry adalah permintaan uang. Ia meneruskan pernyataan Merry, yakni permintaan uang. Dan pihak Tamin diwakili Hadi Setiawan menyanggupi permintaan tersebut.
Helpandi menyampaikan kepada Merry tentang hal itu pada 25 Agustus pagi yang mengatakan bahwa uang sudah diterima. Merry kemudian mengarahkan Helpandi bertemu di satu tempat sebagai tindaklanjutnya.
Masih dihari yang sama, Helpandi tiba di lokasi, tak berselang lama ia melihat mobil milik Merry. Sesuai komunikasi sebelumnya, uang yang dibungkus amplop cokelat langsung diberikan kepada pria yang membawa mobil Merry.
Dua hari setelah proses transaksi, sidang vonis Tamin digelar. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 132 miliar.
Dari vonis tersebut Merry dissenting opinion, perbedaan pendapat. Merry menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dengan alasan sudah ada putusan perdata pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan 65 warga dalam hal kepemilikan tanah bekas SHGU PTPN seluas 106 hektar serta penghapusbukuan aset.
Usai Jaksa membacakan dakwaan, terdakwa menangis tersedu-sedu dengan mengatakan, " Saya difitnah. Saya tidak pernah memerima uang seperti dakwaan Jaksa", katanya. (SUR).
No comments