Mantan Dirut PT. Pertamina Karen Galaila Agustiawan Mulai Diadili Dipegadilan Tipikor Jakarta .

Terdakwa Karen Galaila Agustiawan 

Jakarta, BERITA-ONE. COM-Dinilai  merugikan keuangan negara sebesar Rp 568 milyar lebih, mantan Direkrur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan mulai diadili di Prngadilan Tioikor Jakarta, 31 Januari 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) TM  Pakpahan SH dari Kejaksaan Agung mendakwa, terdakwa Karen dalam melakukan berbuatan korupsi   bersama sama dengan saksi Ferederick S , Siahaan, Direktur Keuangan PT Pertamina, saksi IR  Bayu Kristanto manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010 ( keduanya sudah  disidang secara terpisah),  dan saksi Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.

JPU dalam dakwaannya mengatakan terdakwa  Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum karena telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina.

Dan prosedur yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.

Ketentuan atau Pedoman lainnya itu adalah Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009.

Terdakwa Karen  telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.

Masih  kata JPU,  terdakwa juga menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Dengan demikian, sehingga terdakwa Karen yang menjabat sebagai Dirut PT Pertamina tahun 2009-2014 tersebut dinyatakan telah  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568 milyar lebih sesuai perhitungan  Akuntan Publik Soewarno,
NO:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.

Terdakwa, kata JPU, terdakwa  melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan ini  Karen akan melakukan eksepsi yang akan dibacakan lasung hari ini. 

" Namun karena kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim minggu depan, ya apa boleh buat. Eksepsi akan kami lakukan pada persidangan pekan depan", kata Karen menjawab pertanyaan wartawan, usai sidang. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.