Layak Jadi Cabang Daerah Istimewa ,PWI Sum-Sel Usulkan Pembentukan Cabang Kota Palembang

PALEMBANG, BERITA – ONE. COM-Sebagai calon ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Selatan (PWI Sumsel), Jon Heri Mardin SSos atau biasa disapa Don Jon mengusulkan agar Palembang dapat dijadikan sebagai cabang daerah istimewa PWI, selain Solo (Surakarta). Usulan tersebut rencananya akan dibawa pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN), 9 Februari mendatang di Surabaya, Jawa Timur.

Don Jon mengatakan, dirinya didukung 13 daerah di Sumsel tengah mengusulkan dan memperjuangkan pembentukan PWI Khusus Kota Palembang apabila terpilih jadi ketua PWI Sumsel periode 2019-2024. Dengan kata lain, Don Jon sedang memperjuangkan  pengembangan organisasi PWI ke depan dengan merumuskan struktur dan kepengurusan PWI Cabang Kota Palembang secara bersama-sama.

Usulan tersebut disampaikan Kurnaidi ST, koordinator tim Don Jon lintas daerah se-Sumsel. Menurut dia, gagasan tersebut muncul setelah lebih dari sewindu terbitnya Piagam Palembang yang ditandatangani 18 pemilik perusahaan media di Indonesia saat Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2010. Dijelaskannya pula, Piagam Palembang itulah yang membidani kelahiran produk-produk Dewan Pers seperti standar kompetensi wartawan dan ratifikasi perusahaan pers.

Masih kata Kurnaidi, Solo (Surakarta) dijadikan kota lahirnya organisasi wartawan terbesar di Indonesia sejak 1946, mengapa tidak Palembang juga diusulkan menjadi cabang khusus PWI setelah terbitnya Piagam Palembang pada 2010. “Ini usulan dari teman-teman (wartawan) di daerah (kabupaten/kota se-Sumsel). Pada prinsipnya kami sangat mendukung, Palembang sebagai cabang daerah istimewa (PWI) dikarenakan jadi tempat terbitnya Piagam Palembang. Bersamaan dengan ini pula, kami kaitkan dengan Solo (Surakarta) yang dijadikan daerah cabang istimewa karena jadi kota tempat lahirnya PWI,” ungkapnya, di Rajo Tentero Cafe Palembang, beberapa waktu lalu.

Ditanya apakah usulan tersebut sejalan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, dirinya tentu menganggap itu sebagai usulan dan baru sebatas wacana. Pada pasal 18 ayat 3 PD/PRT berbunyi “Pembentukan PWI Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pengurus PWI Provinsi dan disahkan oleh Pengurus Pusat PWI”. Artinya, lanjut Kuyung Kur, sapaannya, seraya menambahkan. “Mengapa tidak ibu/kota provinsi seperti Palembang dapat membentuk PWI cabang kota,” harapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bidang Pembelaan/Advokasi Wartawan PWI Pusat, H Ocktap Riady SH mengatakan, sebenarnya Palembang belum bisa dijadikan daerah istimewa PWI meskipun ada Piagam Palembang. “Belum bisa. Palembang saat itu hanya sebagai tempat penyelenggaraan Hari Pers yang mencetuskan Piagam Palembang,” ungkap Ocktap, dikonfirmasi belum lama ini.

Mantan Ketua PWI Sumsel itu menambahkan, tidak jadi daerah istimewa pun Palembang sudah tercatat dalam sejarah pers. “Piagam Palembang itu tonggak awal pers untuk menjadi lebih profesional (ditandai adanya verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi standar kompetensi wartawan). Selama tidak ada kesepakatan baru, Piagam Palembang tetap dicatat seumur pers. Tidak usah jadi daerah istimewa saja, Palembang sudah tercatat dalam sejarah yang menjadikan masyarakat pers lebih profesional,” tegasnya.(riil-B1)

No comments

Powered by Blogger.