Laporan Polisi 10 Tahun Tidak Diproses Ny Maria Mengadukan Kasusnya Ke Ombudsman Indonesia


Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Yang pasti,  semangat Ny.
Maria Magdalena Indriati Hartono belum habis dalam menggapai keadilan. Kini,  meski langkahnya tampak kian gontai setelah kian kemari mengadukan nasib yang menimpanya, karena  laporan Polisinya  ke Bareskrim Polri sudah 10 tahun lebih tidak diproses.
Sekarang,  Ny.  Maria,  melalui kuasa hukumnya Alesiux Tantradjaja SH.MHMengadu dan Mohon Perlindungan Hukum Kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, agar proses hukum atas perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008, yang hingga saat ini telah berjalan 10 tahun 5  bulan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sehingga, menurut kuasa hukum Ny. Maria, Alexius Tantrajaya,  kesetaraan bagi setiap Warga Negara Indonesia sama kedudukannya dihadapan hukum untuk mendapatkan Keadilan dan Kesejahteraan dari Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila dapat tercipta.
Dikatakan, permasalahan berawal  dengan ada kasus yang dilaporkan oleh Klien Kami sebagai PELAPOR dalam perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, adalah sengketa Waris.

Pelapor Ny. Maria adalah istri dari Denianto Wirawardhana (almarhum), dan dari perkawinannya tersebut telah dilahirkan 2 anak bernama Randy William (laki, lahir 23 Nopember 1997) dan Cindy William (perempuan, lahir 15 Juni 2000).

Dedangkan Denianto Wirawardhana sebelumnya juga telah menikah pada tahun 25 Februari 1977 dengan Ny.

Gabriela Gerde Elfriede Strohbach dan mempunyai anak laki Thomas Wirawardhana laki, lahir 31 Mei 1977.

Denianto Wirawardhana meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2007.

Berdasarkan Akta Pernyataan No.1, tanggal 11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008, yang diterbitkan oleh Notaris Rohana Frieta, SH., para saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana yakni: Tn. Lim Kwang Yauw, Tn. Kustiadi Wirawardhana, Tn. Sutjiadi Wirawardhana, Nn. Martini Suwandinata dan Tn. Ferdhy Suryadi Suwandinata, telah ditetapkan sebagai Ahli Waris dari almarhum Denianto Wirawardhana, dengan dasar dan alasan Tn. Lim Kwang Yauw, Cs. telah memberikan pernyataan didalam Akta No.1 dan Akta No.2 tersebut yang  memyatakan, almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin.
Berdasarkan diterbitkannya Akta No.1 dan Akta No.2 tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2008, Ny. Maria melaporkan kasus ini ke polisi  dengan LP No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III di Bareskrim Mabes Polri, dengan terlapor Tn. Lim Kwang Yauw, Tn. Kustiadi Wirawardhana, Tn. Sutjiadi Wirawardhana, Nn. Martini Suwandinata dan Tn. Ferdhy Suryadi Suwandinata.

Mereka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 266 KUHP. Jo. Pasal 263 KUHP, karena telah memberikan keterangan Palsu dihadapan Notaris Jakarta Rohana Frieta, SH. kedalam Akta Pernyataan No.1, tanggal 11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008, dengan menyatakan almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, serta tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin.

Karenanya,  Para Penghadap Tn. Lim Kwang Yauw, Cs. ditetapkan sebagai Ahli Waris dan berhak mewaris atas seluruh harta peninggalan dari Almarhum Denianto Wirawardhana, padahal almarhum Denianto Wirawardhana ternyata pernah kawin dan mempunyai anak, yakni Thomas Wirawardhana, Randy William, Cindy William.

Ternyata selama perjalanan proses penanganan perkara atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, sangatlah berliku-liku karena laporan Polisi dibuat pada tanggal 8 Agustus 2008 di Bareskrim Markas Besar Kepolisian RI Jakarta, kemudian pada tanggal 14 Agustus 2008 berkas Laporan Polisi tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan ditangani Penyidik Unit IV Sat. II Harda, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ketika perkara tersebut sedang diproses dan akan ditingkatkan status perkaranya di Polda Metro Jaya, ternyata pada 31 Mei 2016, pelapor  Ny. Maria diberitahu bahwa perkara Laporannya tersebut telah dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri, dan kini ditangani penyidik Subdit V / Jatanwil Bareskrim Mabes Polri.

Akan tetapi sebaliknya dalam Laporan Polisi No.Pol.: LP/4774/K/XI/2007/SPK UNIT “1”, tanggal 16 Nopember 2007 , dengan begitu cepatnya Klien kami Ny. Maria ditetapkan sebagai  Tersangka, dengan  disangkaan  telah memalsukan surat dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dihadapan Notaris Hilda Sari Gunawan, SH., berkaitan dengan pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 214/2007, tanggal 27 Juli 2007, yang menerangkan Ny. Maria adalah Ahli Waris dari almarhum Denianto Wirawardhana, dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP. Jo. Pasal 266 KUHP

Kemudian  berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga sampai proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. No: 757 K/Pid/2011. Tanggal 31 Mei 2011. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 152/PID/2010/PT.DKI. tanggal 18 Agustus 2010. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 1195/Pid.B/2009/PN.JKT.UT.,tanggal 10 Pebruari 2010 tersebut, terhadap Terdakwa Ny. Maria  dinyatakan tidak  bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,  dan karenanya Terdakwa Ny. Maria  dibebaskan, dan perkaranya  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kembali ke Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut
yang tidak kunjung selesai, maka  kuasa hukum Ny.  Maria  melakukan berbagai Upaya Hukum.

Saat  perkara  tersebut ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri,  maka pada tanggal 02 Juni 2016, Kami mengajukan Gugatan Perdata kepada Kpolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dalam Register perkara No.350/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL., dengan tuntutan hukum agar Bapak Kapolri memerintahkan kepada Penyidik Polri untuk menyelesaikan perkara Laporan Polisi No.Pol.: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, dan karena dijanjikan oleh Penyidik Bareskrim Polri proses perkara tersebut akan segera diselesaikan, maka Gugatan dicabut.
Akan tetapi, setelah sekian lama ditunggu, sratus para terlapor tidak kunjung merubah, kami melakukan upaya hukum. 

Sebagai   Advokat, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang dinyatakan bahwa Advokat adalah merupakan Penegak Hukum, kami  mengajukan gugatan perdata terhadap Bapak Presiden Republik Indonesia selaku TERGUGAT, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam perkara No: 681/PDT.G/2017/ PN.JKT.PST. tanggal 13 Desember 2017, dengan permohonan agar Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera  menyelesaikan proses hukum atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, dan berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan. Tapi
gugatan tidak dapat diterima, dengam alasan Penggugat tidak memenuhi Legal Standing, karena tidak ada kuasa dari kliennya.

Dan keanehan muncul,  ketika perkara tersebut sedang dalam proses persidangan, Bareskrim Polri pada tanggal 29 Januari 2018 telah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut kepada Jaksa Agung RI,
ternyata sampai tanggal 12 Maret 2018 belum ada perubahan status Para Terlapornya, maka pada tanggal 12 Maret 2018, Kami mewakili klien selaku Penggugat  telah mengajukan gugatan perdata kepada Pemerintah R.I. Cq. Presiden R.I., Ketua DPR R.I., Kompolnas R.I., Komnas HAM R.I., Kapolri sebagai Para Tergugat, dan Jaksa Agung R.I. sebagai Turut Tergugat. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam perkara No: 137/PDT.G/2018/ PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Maret 2018.

Perkara tersebut pada tanggal 09 Oktober 2018 diputus, dan amar putusannya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, alasan
Presiden RI tidak dapat intervensi Kapolri dalam masalah penegakan hukum . Kata hakim,  perkara Laporan Polisi tersebut, tersedia alur hukumnya melalui Pasal 77 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Pada tanggal 18 Oktober 2018 kami  Banding.

Bahwa sejak dibuatnya Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut sampai Surat ini dibuat pada tanggal 14 Januari 2019, yang diketahui oleh klien kami, Para Terlapor telah memanfaatkan lambatnya proses hukum perkara ini dengan menggunakan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 tersebut, telah berhasil mengambil uang milik Almarhum Denianto Wirawardhana yang tersimpan sebagai deposito di Bank Bumi Arta, Tbk. sebesar: Rp.9.600.000.000,- (Sembilan milyard enam ratus juta rupiah), serta 2 (dua) unit Ruko di Jalan Jembatan Dua, Jakarta Utara.

Menurut Alexiux, berdasarkan atas bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah lengkap dalam berkas perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, sejatinya telah dapat membuktikan bahwa Para Terlapor untuk mendapatkan Hak Mewaris dari almarhum Denianto Wirawardhana telah dengan sengaja memasukan keterangan Palsu kedalam Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 dihadapan Rohana Frieta, SH., Notaris di Jakarta, dengan menyatakan bahwa “almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak ataupun mengangkat anak”, dengan maksud agar Para Terlapor ditetapkan sebagai para ahli waris dari almarhum Dr. Denianto Wirawardhana, dan dapat  menguasai seluruh harta peninggalan almarhum Denianto Wirawardhana.

Padahal,  diketahui oleh para Terlapor sebagaimana diakui sendiri dalam dalil gugatan perdatanya tertanggal 7 Mei 2009, dan dipertegas kembali dalam Repliknya tertanggal 28 Juli 2009 dalam perkara gugatan perdata register No.150/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdaftar tanggal 19 Januari 2010, dinyatakan bahwa “almarhum Denianto Wirawardhana telah menikah secara sah dengan Gabriela Gerde Elfriede Strohbach, dan dari perkawinannya telah dilahirkan anak”.
Dengan demikian sangatlah tidak beralasan hukum apabila proses penanganan perkara ini menjadi berlarut-larut hingga bertahun-tahun belum ada kepastian hukumnya, dan karenanya sudah menjadi kewajiban penyidik Polri selaku penegak hukum haruslah segera meningkatkan status Para Terlapor dan segera melimpahkan berkas perkara ini ke proses penuntutan hukum agar diperoleh keadilan sebagaimana yang diterima PELAPOR ketika menjadi TERDAKWA dalam perkara yang sama yakni sengketa Warisan almarhum Denianto Wirawardhana.

Karena segala upaya hukum yang dibenarkan oleh Undang-Undang telah kami lakukan sebagai Advokat dan Penasihat Hukum yang diangkat oleh Menteri Kehakiman R.I. 

pada tanggal 7 Nopember 1991 Nomor: D-660.KP.04.13-Th.1991 dalam melakukan pembelaan dan memperjuangkan hak-hak klien kami  Ny. Maria beserta anak-anaknya, Thomas Wirawardhana, Randy William dan Cindy William, atas harta waris yang ditinggalkan oleh suami dan ayah dari anak-anaknya tersebut, ternyata telah mengalami perlakuan hukum yang berbeda dan diskriminatif serta tidak adil, dengan cara pembiaran ketika harta warisnya diambil oleh pihak-pihak yang tidak berhak dengan memasukan keterangan palsu dalam Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008, yang hingga kini meskipun telah dibuat Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, sampai dibuatnya surat ini telah berjalan 10  tahun 5  bulan, ternyata statusnya adalah tetap Para Terlapor.

" Telah berbagai upaya hukum yang dibenarkan oleh Undang-Undang telah kami lakukan ternyata belum memberikan Keadilan terhadap klien kami dan anak-anaknya, untuk itu Kami Mohon Perlindungan Hukum Kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia agar Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena mengingat masa kadaluarsa penuntutan pidana pasal 266 KUHP terhadap perkara Laporan Polisi ini berdasarkan pasal 78 KUHP, kini tersisa waktu tinggal 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan", tutur Alexius  mengakhiri aduannya.

Surat ini tembusannya disampai kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Kompolnas, Ketua Komnas HAM RI, Jaksa Agung RI, Kapolri dan Kabareskrim Polri. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.