Lagi, Kejagung Terima Tiga Berkas Kasus Hoax surat Suara Tercoblos


Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Kejaksaan Agung (Kejagung)  RI menerima 3 berkas lagi  Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Tujuh Kontainer Surat Suara Yang Sudah Tercoblos. Ke- 3 berkas perkara tersebut atas nama tersangka M, S alias AK, dan tersangka S, Kamis 24 Januari  2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.M.H mengatakan,  mereka  didugaan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.

Dikatakan,  ke-tiga berkas perkara tersebut ditemima dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri),  tanggal 22 Januari 2019 untuk tersangka M,  tersangka S alias AK diterima tanggal 23 Januari 2019, dan tersangka S diterima tanggal 24 Januari 2019.

Tersangka M disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A  ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Tersangka S alias AK disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A  ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sedangkan Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A  ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Saat ini jumlah berkas perkara yang telah diterima sebanyak 5 (lima) berkas perkara atas nama tersangka BBP, MYH, M, S alias AK, dan S, dimana masing-masing berkas berkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri 5 orang  dari  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum .
Dan  ke-5 (lima) orang Jaksa ini untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan baik kelengkapan formil maupun materiil, kata Kapuspenkum Kejagung  mengakhiri penjelasannya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.