Kejati DKI Jakarta Kembali Memerima Berkas Tersangka Ratna Sarumpaet Dan Dinyatakan Lengkap

Tersangka Ratna Sarumpaet (RS).

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) kembali menerima  penyerahkan berkas perkara atas nama Ratna Sarumpaet (RS) untuk kedua kalinya.  Kali ini berkas dari Polda Metro Jaya itu dinyatakan sudah lengkap/P-21 Rabu,  30 Januari 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung) DR Mukri SH.MH mengatakan,  tersangka “RS” dalam perkara ini diduga melakukan  tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax). Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)   telah melakukan penelitian berkas perkara hasil penyidikan  dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil.

Selanjutnya  Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka “RS” kepada Polda Meteo Jaya dengan  Nomor: B-932/O.1.4/Euh.1/1/2019 tanggal 30 Januari 2019

Terkait hal tersebut tersangka “RS” diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan  melanggar Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM sebelumnya,  2 Oktober  lalu  RS mengaku dikeroyok beberapa orang di Bamdung, dan berita ini tersebar luas diberbagai media, dimana nampak wajah seniman ini bengeb-bengeb. Dan kasusnya  ternyata  memgundang simpati dari masyarakat dan politikus lain,  termasuk 
Calon Presiden Prabowo Subianto dan pendukungnya.

Ternyata berita yang disampaikan  RS ini  bohong belaka. Wajah lembam bukan karena dianiaya, tapi karena operasi plastik di RS yang ada dibilangan Menteng Jakarta Pusat.

Dan ketika yang bersamgkutan akan pergi ke Santiago, Chily, Amerika Selatan untuk menghadiri konferensi penulis wanita sedunia, di Bandara Soekarno-Hatta  tanggal 4 Oktober jam 21, Ratna Sarumpaet ditangkap, dan digelandang ke  Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.

Dan kini berkasnya sudah dilimpahkan kembali  oleh  Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta dan dinyatakan  lengkap.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.