Kejaksaan Dan Kepolisian Dinilai Tidak Kompak, DPR Mempertanyakan SP-3 Gunawan Yusuf

                     Anggota DPR Aboe Bakar Al-Habsyi.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan atas nama pengusaha gula Gunawan Yusuf dipertanyakan Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung M. Prasetyo. Ada indikasi ketidakkompakan antara kejaksaan dan kepolisian soal terbitnya SP3 tersebut.

“Saya kira ini bukan karena penerbitan SP3-nya, tapi penegak hukum tidak kompak. Polri menyatakan, SP3 tersebut berdasarkan petunjuk jaksa. Namun, kejaksaan juga membantah hal itu. Bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus ini,” tutur Habib, sapaan akrabnya di hadapan Jaksa Agung, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.

Politisi PKS itu berharap, para penegak hukum di dua institusi hukum, Polri dan kejaksaan kompak dan sejalan dalam memutus suatu kasus yang sedang disidik. Pada kasus Gunawan Yusuf ini, lanjut Habib, ketidakkompakan jelas terlihat.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong kepada kepolisian, karena diduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gunawan Yusuf.

Toh Keng Siang adalah rekan bisnis Gunawan Yusuf. Kronologi kasus ini dimulai saat pengusaha asal Singapura itu menanamkan modalnya sebesar 126 juta dolar AS di PT. Makindo milik Gunawan Yusuf.

Selama berinvestasi itu, pelapor ingin menarik modalnya, namun dibantah pihak Gunawan Yusuf bahwa tidak ada penempatan modal di PT. Makindo. Melihat kasus ini, Habib menyerukan keterangan Polri dan kejaksaan harus seirama agar tak membingungkan, katanya pada Perlememtaria. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.