Kejaksaan Dan Dua Instansi Lain Siap Proses Pidana Pemilu 2019

Jaksa Agung H.M Prasetyo SH
Jakarta ,BERITA-ONE. COM - Kejaksaan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra  Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)  siap memproses setiap pelanggaran Pemilu 2019, kata Jaksa Agung HM Prasetyo SH Jumat lalu di Jakarta.

Sampai saat ini belum ada laporan dari Bawaslu, mungkin pada saat nanti,  namun yang pasti pelanggaran pidana diproses tiga unsur tersebut sesuai aturan. Dan belum diketahui juga
berapa jumlah pelanggaran pidana yang sudah diproses dan diputus,  karena Kejaksaan  Agung  belum menerima laporan dari Gakkumdu, tambah Jaksa Agung.

Memang proses pidana pemilu dilakukan Gakkumdu,  sehingga ketiga unsur yang ada didalamnya memposesnya sesuai aturan yang ada. Terkait pemeriksaan Gubernur DKI Anies Bawesdan yang pose dua jari di Bawaslu kota Bogor, HM Prasetyo tidak komentar.

Menurut penjelasan,  Bawaslu sudah menerima 2.050 pelanggaran selama Tahapan Pemilu . Pelanggaran dengan jumlah tersebut menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo terdiri dari temuan dan laporan dengan rincian, temuan Bawaslu sebanyak 1.669 kasus pelanggaran dan laporan berjumlah 381 pelanggaran.

Dari jumlah pelanggaran tersebut,  pelanggaran administrasi berjumlah 1.319 kasus, potensi pidana 106, kode etik 96, hukum lainnya 128 dan netralitas ASN 24.

Kemudian dari pelanggaran itu pula yang dalam proses Bawaslu saat ini berjumlah 64 kasus pelanggaran, dan yang bukan pelanggaran sebanyak 313.

Bawaslu RI juga mencatat bahwa dari pelanggaran itu terdapat 820 kasus dilakukan oleh/didominasi oleh peserta pemilu, tim dan pelaksana kampanye sebanyak 546 kasus, penyelenggara pemilu 520 kasus, pemilih 108, pejabat 30 dan ASN 24. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.