Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Penyebaran Berita Bohong Terkait 7 Kontainer Surat Suara Yang Sudah Dicoblos Dari Polisi.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI  telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal  (Bareskrim)  Polri Nomor: B/01/I/2019/Dittipidsiber tanggal 3 Januari 2019 tentang   perkara dugaan penyebaran berita bohong (hoax) tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

 Kapuspenkum Kejagung DR Mukri SH.MH

Dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung DR Mukri SH.MH mengatakan,   sampai saat ini  kami  masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri, katanya kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis 10 Januari 2019.

Semenara itu, Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu pelaku penyebar berita bohong atau hoax tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos. Pria berinisial MIK (38 tahun) ditangkap hari  Minggu lalu di rumahnya, kawasan Metro Cendana, Cilegon, Provinsi Banten.

Tersangka memposting berita hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos pada Rabu (2/1/2019), dengan menggunakan akun akunTwitter pribadinya atas nama chiecilihie @chiecilihie80.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang bekerja sebagai guru SMP itu sempat menghapus postingannya tersebut. “Bahwa setelah informasi tersebut viral, tersangka menghapus postingannya dari akun Twitter miliknya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.

Humas PMJ memgatakan sebelumnya, Tim Bareskrim Polri juga telah menangkap pembuat hoax tujuh kontainer surat suara sudah tercoblos berinisial BBP dan tiga orang penyebar hoax tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos lainya yang berinisial HY, LS, dan J. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.