Kejagung Tetapkan Pejabat PDAM Yang Peras Pengusaha Milyaran Rupiah Sebagai Tersangka

DR Mukri SH. MH

Jakarta, BERITA-ONE. COM-Kejaksaan Agung ( Kejagung)  melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) PDAM Surya Sembada Surabaya, RTU sebagai tersangka.

Penetapan RTU sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: Tap.17/F.2/Fd.1/2019tanggal 3 Januari 2019 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung DR  Mukri SH.MH mengatakan, tersangka RTU dalam kasus ini  diduga melakukan  tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang/ kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Chandra Arianto, ST selaku Direktur PT. Cipta Wisesa Bersama (PT CWB), Jumat  4 Januari 2019.

Seperti diketahui, PT CWB yang ditunjuk sebagai Penyedia Barang/ Jasa pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di jalan Rungkut Madya –Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Cara pemerasan itu  dengan cara mengintimidasi dan mengancam tidak diperbolehkan mengikuti lelang, papar Kapuspenkum.

Atas adanya intimidasi atau ancaman tersebut, Chandra Arianto, ST terpaksa melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh tersangka RTU secara bertahap sebanyak 8 (delapan) kali dengan total sebanyak              Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).

DR Mukri SH.MH  menegaskan, tersangka RTU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUH tentang pemerasan. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.