Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Pembelian Lahan Batubara


Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)  menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan batubara seluas 400 HA yang  mangerugikan keuangan  negara Rp 91 milyar lebih.

Kepala Pusat Pemerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung DR. Mukri SH.MH menjelasakan, ke-6 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 Januari 2019 antara  lain Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources BM, Pemilik PT. RGSR/ Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa MT, Direktur Operasi dan Pengembangan ATY,
Direktur Utama PT. Antam AL, Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antam HW, Komisaris PT. Tamarona Mas International, HM.

Kasus ini bermula,  Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources (PT. ICR) bekerjasama dengan PT. Tamarona Mas International (PT. TMI) selaku Kontraktor dan Komisaris PT. Tamarona Mas International (PT. TMI) telah menerima penawaran penjualan/ pengambilalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara atas nama PT. Tamarona Mas International seluas 400 Ha yang terdiri dari IUP OP seluas 199 Ha dan IUP OP seluas 201 Ha.

Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 Ha (199 Ha dan 201 Ha) kepada Komisaris PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT. ICR perihal Rencana Akuisisi PT. TMI , dan disetujui dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT. TMI.

Kenyataannya, masih kata Kapuspenkum,   PT. TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 Ha sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010, perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT. TMI kepada PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT. CTSP),
Tindakan ini  bertentangan dengan Persetujuan rencana akuisisi PT. TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT. ICR karena,   asset property PT. TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT.TMI

Laporan Penilaian Properti/ Aset Nomor File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010;
Laporan Legal Due Deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai                    Rp. 91.500.000.000,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus juta rupiah). Dan mereka dijerat dengan pasal  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP, kata DR Mukri SH.MH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.