Kejagung Terima Berkas Berita Bohong Terkait Tujuh Kontainer Surat Suara Yang Sudah Tercoblos" Dari Polri

Tersangka Bagus Bawono Putra
Jakarta,BERITA-ONE.COM-
Berkas perkara dugaan tindak pidana penyebaran Berita Bohong (Hoax) “Tujuh Kontainer Surat Suara Yang Sudah Tercoblos” dengan tersangka
BBP dan YH telah  diterima pihak Kejaksaan Agung (Kejagung ) RI dari Bareskrim Polri
Perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia  melalui media elektronik diterima  dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), pada tanggal 17 Januari 2019.

Menut keterangan dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
(Puspenku Kejagung) DR Mukri SHMH, tersangka BBP disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal  15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan tersangka MYH disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP Selasa,  22 Januari 2019.

" Dengan diterimanya berkas perkara tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, kini berkas perkara itu   sedang dilakukan penelitian  baik kelengkapan secara formil maupun materiil", jelas Kapuspenkum

Seperti diberitakan oleh BERITA-ONE.COMsebelumnya, Bagus Bawana Putra (BBP) ditetapkan  sebagai  tersangka terkait kasus penyebaran Hoaks surat suara.  Polisi menyebutkan,  Bagus Bawana Putra sengaja membuat konten hoaks soal surat suara  7 container yang sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Unsur sengajanya sangat terpenuhi.  Dan yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan barang bukti yang disebarkan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rahmat Wibowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu 9 Januari 2019.

BBP  sempat berencana kabur dan menghilangkan barang bukti. Setelah ia merekam suaranya dan menyebarkan, tersangka  langsung menutup akun media sosialnya dan membuang ponsel beserta sim card. BBP  melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah. Di sana lah ia akhirnya ditangkap.

Kasus hoaks ini berawal dari isu adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mengecek kabar tersebut dan tak menemukan 7 kontainer yang dimaksud. KPU kemudian menyebut kabar itu hoaks.

Beberapa orang kemudian melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Polisi kemudian mengklaim sudah mengidentifikasi pembuat hoaks surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

Konten bohong yang menyatakan adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok ini tersebar melalui sebuah pesan suara. Selanjutnya, gambar maupun teks tertulis juga ikut tersebar di berbagai media sosial.

Usai beredarnya rekaman surat suara tercoblos itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung menganalisa rekaman suara tersebut menggunakan audio forensik.

Setelah melalui rangkaian analisis suara, polisi menemukan 99 persen kecocokan bahwa suara dalam rekaman merupakan suara tersangka BBP.

Dalam kasus hoaks surat suara ini, total sudah ada empat tersangka. Sedangkan tiga orang sebelumnya telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. 

Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak ditahan. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.