Kejagung Tangkap Pejabat PDAM Yang Peras Kontraktor

Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung Dibantu oleh Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap tersangka RTU yang menyalah gunakan wewenang dan  pemerasan.

Penangkapan RTU terjadi pada  hari Selasa, 8 Januari 2019 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di Perum Gunung Sari Indah Blok AZ 29 RT.011 RW. 008 Keluruhan Kedurus,  Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan  Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung (Kejagung)  DR Mukri SH.MH memgatakan, tersangka RTU (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pemerasan terhadap Direktur PT. Cipta Wisesa Bersama.

" Penangkapan terhadap tersangka RTU, telah memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (2) KUHAP berbunyi “untuk kepentingan penyidikan,penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan”, tambah Kapusenkum.

Dan Pasal 17 KUHAP yang  berbunyi “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup” .

Setelah tersangka tertangkap dan  dititipkan sementara di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,  pada hari Rabu, 9 Januari 2019 sekira pukul 05:00 Wib, Penyidik membawa  tersangka RTU ke Jakarta dengan menggunakan pesawat tujuan Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.
Tak berapa lama  RTU tiba di Gedung "Bundar"  

Kejaksaan Agung untuk  dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah selesai, Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RTU, dengan mempertimbangkan syarat obyektik dan subyektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP, karena  tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka “RTU” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan 28 Januari 2019.

Tersangka RTU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.