Kasus Penipuan Adanya Uang Raja - Raja Nusantara Sebesar Rp 23.9 Triliun Segera Disidangkan Di Pengadilan Jakarta Pusat

Ratna Sarumpaet
Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Dalam waktu dekat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus) akan menggelar sidang kasus  penipuan adanya isu uang milik Raja Raja Nusantara  sebsar  Rp 23,9 triliun dengan terdakwa   Ruben PS  Maray S.Sos, (52) dan Deden S.

PH. Hartono Tanuwidjaja SH. MH. MSI
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) yang menangani kasus ini  Marly  Daniel Olo SH dari Kejaksan Negeri Jakarta Pusat  (Kejari Jakpus).

Hal ini diketahui  sesuai dengan Surat Perpanjangan Penahanan untuk terdakwa Ruben  tertanggal 19 Desemner 2018 yang di tandatangani Kapala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus Diana Wahyu Widiyanti SH MH.

Dijelaskan, terdakwa Ruben yang dalam kasus ini didampingi Penasehat Hukum Hartono Tanuwidjaja SH.MH,MSI dan Deden S menggunakan pengacara dari LBH Bang Japra. Para terdakwa kususnya Ruben,  disebut menggar pasal 263 KUHP jo pasal 44 UU NO: 24 tahun 2013 sebagai berubahan dari UU  NO: 40 tahun 2004.
Dalam kasus ini Hartono  selaku kuasa hukum Ruben  mengatakan, ketika kasus ini mulai memcuat kepublik,

Ruben dan  kawan kawan  oleh Penyidik  Polda Metro Jaya disebut melakukan penipuan dan penggelapan  tentang adanya uang dari Raja Raja Nusantara yang diberikan kepadanya untuk  membangun Papua. Maka mereka disebut melanggar pasal 378 dan 372 KUHP. Tapi belakangan diketahui kalau hal tersebut hanyalah isapan jempol belaka.

" Saya menjadi heran dalam kasus ini , rupanya Penyidik  Polda Metro Jaya merasa kebingungan dalam menetapkan Ruben Cs sebagai pelaku Penipuan dan  Penggelapan karena,  tidak ada bukti dan pihak yang merasa   dirugikan.

Sehingga ketika berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus)  para pelaku khususnya Ruben,  hanya disebut melakukan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu", kata Hartono.

Seperti diberitakan oleh sejumlah media massa beberapa waktu lalu, tentang  isu adannya uang milik Raja-Raja Nusantara sebesar Rp 23,9  triliun yang tersimpan disejumlan Bank luar negeri.

 Disebutkan, misalnya, disimpan  di Bank yang ada di Belanda, Swiss, Singapura dan di Bank Duania.

Uang sebesar itu konon diberikan kepada Ruben untuk membangun Papua, dan ditransfer ke Rekening pribadinya pada tahun 2016.

Tapi belakangan diketahui, katanya  uang itu raib  dari rekeningnnya tanpa diketahui sebabnya.

Agar uangnya bisa kembali, Ruben dan komplotannya kian kemari minta bantuan auang itu bisa dicairkan,termasuk  melaporkan hal ini ke Yayasan Ratna Sarumpaet Crisis Center.

Kepada pemilik yayasan mereka cerita panjang lebar tentang kasus ini. Maka Ratna Sarumpaet sebagai ketua  yayasan  dan rombongan,  mengadukan hal ini ke DPR RI, 17 September 2018.  Dan  masih digedung rumah rakyat tersebut, yang bersangkutan mengadakan jumpa pers.

Pada kempatan itu Ranta Sarumpaet  menuding  pemerintah, khususnya  Presiden Jokowi dan Menkeu Srimulyani disebut  segabai pihak yang melakukan pemblokiran dana Rp 23,9 triliun milik seseorang yang bernama Ruben PS Marey. Mulai dari sinilah kasus ini menjadi heboh di kalangan masyarakat.

Rupanya,  Ratna Sarumpaet baru sadar kalau dirinya menjadi korban penipuan beberapa waktu kemudian,  dan melapor ke Polisi.

Dia mengaku  telah memberikan uang Rp 50 juta kepada komplotan ini dengan alasan sebagai dana untuk mengurus pencairan uang  Raja Raja yang dihibahkan kepada Ruben, namun sedang diblokir pemerintah.

Pada 7 November 2018,  Polda Metto Jaya berhasil menangkap komplotan ini setelah memdapatkan penjelasan dari Ratna Sarumpaet. Dan para tersangkanya adalah Ruben, Deden S, HR dan AS. Sedangkan TT masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Untuk Ruben dan Deden S akan disidang di PN Jakpus sementara  HR dan AS akan disidang di PN Jakarta Timur dalam waktu sekat. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.