Kasus Penipuan Adanya Uang Raja - Raja Nusantara Sebesar Rp 23.9 Triliun Segera Disidangkan Di Pengadilan Jakarta Pusat
Ratna Sarumpaet |
Dalam waktu dekat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus) akan menggelar sidang kasus penipuan adanya isu uang milik Raja Raja Nusantara sebsar Rp 23,9 triliun dengan terdakwa Ruben PS Maray S.Sos, (52) dan Deden S.
PH. Hartono Tanuwidjaja SH. MH. MSI |
Hal ini diketahui sesuai dengan Surat Perpanjangan Penahanan untuk terdakwa Ruben tertanggal 19 Desemner 2018 yang di tandatangani Kapala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus Diana Wahyu Widiyanti SH MH.
Dijelaskan, terdakwa Ruben yang dalam kasus ini didampingi Penasehat Hukum Hartono Tanuwidjaja SH.MH,MSI dan Deden S menggunakan pengacara dari LBH Bang Japra. Para terdakwa kususnya Ruben, disebut menggar pasal 263 KUHP jo pasal 44 UU NO: 24 tahun 2013 sebagai berubahan dari UU NO: 40 tahun 2004.
Dalam kasus ini Hartono selaku kuasa hukum Ruben mengatakan, ketika kasus ini mulai memcuat kepublik,
Ruben dan kawan kawan oleh Penyidik Polda Metro Jaya disebut melakukan penipuan dan penggelapan tentang adanya uang dari Raja Raja Nusantara yang diberikan kepadanya untuk membangun Papua. Maka mereka disebut melanggar pasal 378 dan 372 KUHP. Tapi belakangan diketahui kalau hal tersebut hanyalah isapan jempol belaka.
Ruben dan kawan kawan oleh Penyidik Polda Metro Jaya disebut melakukan penipuan dan penggelapan tentang adanya uang dari Raja Raja Nusantara yang diberikan kepadanya untuk membangun Papua. Maka mereka disebut melanggar pasal 378 dan 372 KUHP. Tapi belakangan diketahui kalau hal tersebut hanyalah isapan jempol belaka.
" Saya menjadi heran dalam kasus ini , rupanya Penyidik Polda Metro Jaya merasa kebingungan dalam menetapkan Ruben Cs sebagai pelaku Penipuan dan Penggelapan karena, tidak ada bukti dan pihak yang merasa dirugikan.
Sehingga ketika berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) para pelaku khususnya Ruben, hanya disebut melakukan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu", kata Hartono.
Sehingga ketika berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) para pelaku khususnya Ruben, hanya disebut melakukan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu", kata Hartono.
Seperti diberitakan oleh sejumlah media massa beberapa waktu lalu, tentang isu adannya uang milik Raja-Raja Nusantara sebesar Rp 23,9 triliun yang tersimpan disejumlan Bank luar negeri.
Disebutkan, misalnya, disimpan di Bank yang ada di Belanda, Swiss, Singapura dan di Bank Duania.
Disebutkan, misalnya, disimpan di Bank yang ada di Belanda, Swiss, Singapura dan di Bank Duania.
Uang sebesar itu konon diberikan kepada Ruben untuk membangun Papua, dan ditransfer ke Rekening pribadinya pada tahun 2016.
Tapi belakangan diketahui, katanya uang itu raib dari rekeningnnya tanpa diketahui sebabnya.
Agar uangnya bisa kembali, Ruben dan komplotannya kian kemari minta bantuan auang itu bisa dicairkan,termasuk melaporkan hal ini ke Yayasan Ratna Sarumpaet Crisis Center.
Tapi belakangan diketahui, katanya uang itu raib dari rekeningnnya tanpa diketahui sebabnya.
Agar uangnya bisa kembali, Ruben dan komplotannya kian kemari minta bantuan auang itu bisa dicairkan,termasuk melaporkan hal ini ke Yayasan Ratna Sarumpaet Crisis Center.
Kepada pemilik yayasan mereka cerita panjang lebar tentang kasus ini. Maka Ratna Sarumpaet sebagai ketua yayasan dan rombongan, mengadukan hal ini ke DPR RI, 17 September 2018. Dan masih digedung rumah rakyat tersebut, yang bersangkutan mengadakan jumpa pers.
Pada kempatan itu Ranta Sarumpaet menuding pemerintah, khususnya Presiden Jokowi dan Menkeu Srimulyani disebut segabai pihak yang melakukan pemblokiran dana Rp 23,9 triliun milik seseorang yang bernama Ruben PS Marey. Mulai dari sinilah kasus ini menjadi heboh di kalangan masyarakat.
Rupanya, Ratna Sarumpaet baru sadar kalau dirinya menjadi korban penipuan beberapa waktu kemudian, dan melapor ke Polisi.
Dia mengaku telah memberikan uang Rp 50 juta kepada komplotan ini dengan alasan sebagai dana untuk mengurus pencairan uang Raja Raja yang dihibahkan kepada Ruben, namun sedang diblokir pemerintah.
Dia mengaku telah memberikan uang Rp 50 juta kepada komplotan ini dengan alasan sebagai dana untuk mengurus pencairan uang Raja Raja yang dihibahkan kepada Ruben, namun sedang diblokir pemerintah.
Pada 7 November 2018, Polda Metto Jaya berhasil menangkap komplotan ini setelah memdapatkan penjelasan dari Ratna Sarumpaet. Dan para tersangkanya adalah Ruben, Deden S, HR dan AS. Sedangkan TT masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Untuk Ruben dan Deden S akan disidang di PN Jakpus sementara HR dan AS akan disidang di PN Jakarta Timur dalam waktu sekat. (SUR).
No comments