Kajagung Sudah Terima SPDP Kasus Suap Pengaturan Skor Sepak Bola Liga Indonesia
DR Mukri SH. MH |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan Tindak Pidana Suap
“Pengaturan Pertandingan Sepak Bola di Liga Indonesia, Jumat 25 Januari 2019.
Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan Tindak Pidana Suap
“Pengaturan Pertandingan Sepak Bola di Liga Indonesia, Jumat 25 Januari 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmengatakan, SPDP tersebut dengan Nomor: B/02/I/RES.1.24/2019/Satgas tanggal 10 Januari 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka atas nama dengan inisial “VW” , dimana yang bersangkutan terlibat kasus dugaan tindak pidana suap “pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola di Liga Indonesia.
Dalam hal ini VW disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri), pada tanggal 18 Januari 2019.
DR Mukri SH.MH menambahkan, bahwa dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Kejagung telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 5 (lima) orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara tersebut, namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri.
Seperti diberitakan oleh sejumlah media massa beberapa waktu lalu, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan Vigit Waluyo (VW) sebagai tersangka kasus mafia bola Senin (14/1/2019).
" Dalam Kasus ini yang dilaporkan Vigit Waluyo, (VW) dan sudah dilakukan gelar perkara," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono. Mekanisme gelar sudah menaikkan tersangka VW menjadi tersangka dalam kasus PSMP Mojokerto".
Namun demikian kala itu Argo tidak menjelaskan secara rinci terkait pengangkatan status tersangka dari VW. Ia hanya menyebut VW ditetapkan sebagai tersangka .
VW merupakan Pengelola PS Mojokerto Putra, sebelumnya sudah kena sanksi larangan beraktivitas di sepakbola Indonesia seumur hidup karena terkait kasus pengaturan skor.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan wasit Nurul Safarid. Diperkirakan, kata Polisi, jumlah tersangka akan bertambah lagi. (SUR).
Teks foto: Kapuspenkum Kejagung DR Mukri SH.MH.
No comments