Hasil Kerja 10 Hari Polres Bireuen 13 Tersangka Barang Bukti 2 Kg Sabu Dijerat Sesuai Hukum Yang Berlaku

BIREUEN, BERITA-ONE. COM
Penangkapan 13 Tersangka dibeberapa titik lokasi diwilayah Kabupaten Bireuen dengan barang bukti 2 Kg sabu yang diamankan Polres Bireuen,dari hasil sepuluh ( 10 ) hari kerja dibulan januari 2019,ke 13 tersangka itu dijerat  hukuman sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009, pasal 114  ayat (2) dan Pasal 112 ayat ( 2 )Tentang Narkotika
Pasal 114 ayat (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dan
Pasal 112 ayat ( 2 ). 

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 

Memberantas narkotika dalam wilayah Bireuen,adalah komimen Polres Bireuen,dengan begitu Personel polres Bireuen  terus meningkatkan kekuatan, pikiran agar Kota Juang,Kabupaten Bireuen ini  terbukti bebas dari peredaran narkoba yang  saat ini meresahkan masyarakat. 
Kapolres Bireuen melalui Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, Iptu M Nazir SH, MH ,mengharapkan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama,memberantas peredaran narkoba sampai ke -akarnya, karna penuntasan Narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi saja,melainkan tanggung jawab kita bersama,jadi kepedulian serta peran dari perangkat desa terhadap lingkungan sekitar perlu dijaga,begitu juga orang tua dalam memantau setiap aktifitas putra-putrinya terutama didalam pergaulannya sehari - hari,sebab generasi muda adalah orang yang sangat peka sehingga sangat mudah dipengaruhi,oleh bos Narkoba, disinyalir banyak generasi dibawah umur pria dan wanita yang sudah memakai Narkoba,hal ini terbukti dari hasil  ngencarnya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus serta menangkap tersangka pengguna dan pengedar narkoba yang ada dalam wilayah Kabupaten Bireuen. 

Mudah - mudahan,harapan Kapolres Bireuen,melalui Kasat Resnarkoba  Polres  Iptu M Nazir SH.MH ,kasus Narkoba  bisa terus terungkap ,supaya masyarakat Kabupaten Bireuen,bersih dari pengaruh Narkoba.( Hendra)

No comments

Powered by Blogger.