Hasil Diskusi KAI Dan Fatkadem Mewujudkan Negara Hukum Indonesia

Erman Umar S. H
Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Berdasarkan hasil diskusi yang dilaksanakan oleh para anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Forum Advokat Untuk Keadilan Dan Demokrasi (FATKADEM) pada hari Jumat, 4 Januari 2019 lalu  di Plaza Festival dengan tema : “MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM INDONESIA”, dan  hasil diskusinya disampaikan oleh Erman Umar SH sebagai berikut.

Salah satu prinsip yang dianut Bangsa Indonesia dalam bernegara adalah prinsip NEGARA HUKUM. Apa maknanya? Seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara harus berdasarkan pada kaidah-kaidah hukum.

Semua Lembaga Negara baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif pada dasarnya mempunyai kekuasaaan masing-masing yang independen yang didasarkan atas aturan hukum yang mengaturnya dan sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam suatu Negara Demokrasi.

Namun dalam implementasi, di Negara manapun kekuasaan lembaga Eksekutif yang dipimpin oleh Presiden mendapat kekuasaan yang lebih, dalam rangka mewujudkan semua cita-cita Negara.

Dalam konteks Negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, satu diantaranya adalah untuk mewujudkan INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM.

Lembaga Legislatif dan Yudikatif dalam mewujudkan INDONESIA sebagai Negara hukum, mempunyai peran penting yang tidak kecil. Legislatif berwenang membuat UU bersama-sama Pemerintah dan Yudikatif berwenang menjaga proses Peradilan yang bebas, Peradilan yang Independen dari pengaruh kekuasaan manapun baik dari kekuasaan Eksekutif, Legislatif, maupun pengaruh seperti suap dan lainnya.

Bahwa perkembangan Penegakkan hukum di Negara kita saat ini masih memprihatinkan, jauh dari harapan. Kita tidak dapat menutup mata atas kelemahan penegakan hukum di Negara kita saat ini. Sebagian masyarakat tidak percaya dengan hukum, dengan pengertian tidak mempercayai aparat penegak hukum: polisi, jaksa, hakim dan pengacara, karena seringnya terungkap proses hukum dan putusan pengadilan yang kontroversial yang jauh dari rasa keadilan masyarakat yang tumpul keatas, tajam kebawah.

Penegakan hukum yang hanya mengutamakan pemenuhan prosedural yang tidak menyentuh keadilan substantif. Bagi sebagian besar masyarakat, keadilan menjadi barang mahal yang sulit dijangkau. Disisi lain, diluar OTT KPK, aroma  penegakan hukum yang diskriminatif terasa menyengat. Jika pihak yang melanggar hukum adalah pihak yang dekat dengan kekuasaan proses hukumnya berjalan sangat lambat dan berputar-putar yang tidak jarang prosesnya berhenti tidak tau rimbanya, sebaliknya jika pelanggar dari masyarakat yang kritis maka sekecil apapun perkaranya akan diproses dengan super cepat. Jika keadaan ini dibiarkan, kepercayaan rakyat terhadap hukum akan runtuh dan dapat membahayakan stabilitas Negara kita.

Bahwa oleh karena Presiden sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan mempunyai tanggungjawab besar untuk mewujudkan Negara Indonesia sebagai Negara Hukum seperti yang disebutkan diatas, maka dalam konteks Pemilu Presiden pada tanggal 17 April 2019 yang akan datang maka calon Presiden dan Wakil Presiden diharapkan mempunyai Visi, Misi dan Program yang jelas dan terukur untuk mewujudkan Negara hukum di Indonesia. 

Setelah terpilih calon presiden tersebut harus konsisten untuk menjalankan Visi, Misi dan Program tersebut demi terwujudnya Negara Hukum Indonesia.

Bahwa Visi, Misi dan Program Capres khusus untuk bidang Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum, yang dapat merealisasikan terwujudnya bangunan Negara Hukum yang kokoh, yang tidak dapat di kooptasi oleh kekuasaan manapun. 

Semua Warga Negara dari warga biasa sampai Presiden harus tunduk kepada hukum, (equality before the law) semua orang sama di depan hukum. Aparat hukum, kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara, harus independen dan hanya tunduk kepada kebenaran dan keadilan. 

UU Kepolisian dan UU Kejaksaan harus direvisi yang memberikan jaminan bahwa kepolisian dan kejaksaan harus bebas dari pengaruh politik dan kekuasaan. Dalam menangani perkara, kepolisian dan kejaksaan tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan manapun termasuk oleh Presiden. 

Presiden dapat ikut campur dalam suatu perkara hanya terhadap hal-hal yang telah diatur oleh hukum, yakni masalah Grasi, Abolisi dan Amnesti.
Tiga Lembaga Negara yang berhubungan dengan hukum, diluar Institusi Peradilan, Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM, Netralitasnya harus tetap terjaga, tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan yang dapat merusak Citra dan Wibawa Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum. 

Kita berharap pasca pilpres yang akan datang, bangunan Negara Hukum seperti yang digambarkan tersebut diatas dapat terwujud di Negara Kita. 

Presiden dalam periode tertentu akan berganti , namun Hukum harus tetap tegak dan menjadi Panglima, untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa serta mengarahkan berjalannya Negara Demokrasi Indonesia. 

Demikian Erman Umar SH Cs  menyampaikan(SUR).

No comments

Powered by Blogger.