Dengan BPKB Bodong 4 Karyawan Tipu Perusahaan Jasa Peminjaman Uang

Kapolsek Bekasi Barat Kompol Parjana.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Petugas Unit Reskrim Polsek Bekasi Barat meringkus empat pelaku pemalsu nasabah dan penipuan pada perusahaan pembiayaan dan pemberi pinjaman uang di Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Kota Bekasi,  Jawa Barat.

Kapolsek Bekasi  Barat Kompol Parjana mengatakan keempat pelaku itu N (28 ), IM (27 ), DC (23), dan MRS (21)
merupakan karyawan perusahaan tersebut. Adapun modus para pelaku dengan membeli dokumen kendaraan  Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) dari media sosial Facebook. BPKB itu sudah tanpa kendaraan karena hilang.

Tersangka mengajukan pinjaman dana tunai dengan jaminan BPKB sepeda motor dengan menggunakan data nasabah fiktif. Tersangka itu orang dalam jadi data nasabah difiktifkan.

Kapolsek menjelaskan, tersangka bisa mudah mencairkan pengajuan pinjaman dengan nasabah fiktif karena merupakan karyawan perusahaan itu alias "orang dalam" yang telah bekerja selama empat tahun. Tersangka memahami tata cara pengajuan sampai mendapatkan persetujuan hingga pencarian. Setelah dana pinjaman itu cair, uang itu langsung dibagi rata dengan tersangka lainnya untuk kebutuhan pribadi.

Untuk menutupi perbuataannya, tersangka beberapa kali melakukan pembayaran atau cicilan pinjaman dengan diolah datanya sendiri, fiktif, itu supaya tidak dicurigai korban (perusahaan).

Adapun para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Pada angsuran awal, para pelaku membuat data bayar cicilan secara fiktif. Namun pada bulan ketiga angsuran itu tak dilanjutkan.

Hal itu yang membuat pihak perusahaan curiga karena ada kredit macet dari pemilik BPKB kendaraan yang diketahui fiktif itu. Setelah dicek pihak perusahaan, ternyata ada 35 nasabah fiktif. Pihak perusahaan langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian Rp 314.177.886. Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi yakni, 35 berkas aplikasi kontrak pembiayaan, dan 35 BPKB sepeda motor sebagai jaminan pinjaman.

Humas PMJ mengatakan, atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan pasal 374 KUHP. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.