Bos PT. Abu Tours Dan Travel Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara


Jakarta, BERITA-ONE. COM-Direktur Utama PT. Abu Tours & Travels Hamzah  Mamba,  dituntut hukuman selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 1 tahun kurungan .

Hal ini disampaikan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Darmawan Wicaksono dan Bayu Murti Yuwanjono di Pengadilan  Negeri  Makasar Senin, 21 Januari 2019.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung DR. Mukri SH.MH dalam siaran persnya mengatakan,  persidangan yang diketuai   majelis  hakim  Denny Lumban Tobing SH , dengan anggota  Dodi Hendrasakti SH, dan Muhammad Salim Giri Basuki SH,  JPU dari Kejaksaan Negeri Makasar tersebut  dalam requsitornya memgatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yg diatur dalam pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam hal ini terdakwa didampingi penasehat hukum Tri Metty  Margaretta Siboro SH ,  dengan 4 orang terdakwa yakni Hamzah Mamba selaku Direktur Utama PT. Abu Tours & Travels, Nurshahriah Mansyur (istri Hamzah Mamba) selaku Komisaris, Kasim Sunusi selaku Manager Keuangan dan Chaerudin yang perkaranya juga dalam tahap penuntutan.

Sedangkan (1)  satu badan hukum yaitu PT. Abu Tours & Travels, saat ini perkaranya masih dalam penelitian (pra penuntutan). Kerugian para jamaah lebih kurang sebesar Rp.1,2 triliun dengan jumlah jamaah sebanyak lebih kurang 96 ribu jamaah, kata Kapuspenkum.(SUR).



No comments

Powered by Blogger.