Boronan Korupsi Proyek Rumput Laut Berhasil Ditangkap

Candra Kipu.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Buronan Kejaksaan Maluku  Utara dalam kasus korupsi proyek rumput laut yang merugikan negara sebesar Rp 2.7 milyar bernama Candra Kipu berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Terpidana Canda  Kipu, laki-laki karyawan swasta ini diamankan sekira pukul 18.35 WITA di Desa Tolondadu 2, Kec. Bolang Uki, Kab Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Proses pengamanan berlangsung lancar dan yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : No. 928 K/PID.SUS/2012 tanggal tanggal 13 Juni 2012, Candra  Kipu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun, denda 200 juta rupiah serta uang pengganti sebesar Rp. 2.7 Milyar. Saat ini Tim Kejaksaan dan terpidana sedang dalam perjalanan menuju Kejari Kotamobagu-Sulawesi Utara.

Kegiatan ini bernama Program Tabur 31.1 yang  merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan. Dan sejak bergulirnya program tersebut di tahun 2018 telah berhasil diamankan sebanyak 207 (dua ratus tujuh) orang.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri, melalui program Tabur 31.1 diharapkan dapat menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Pada hari ini Rabu 30 Januari  2019,  program tabur 31.1 Kejaksaan Tahun 2019 berhasil mengamankan buronan ke-7 di bulan Januari 2019.
(SUR).


No comments

Powered by Blogger.