Bank Mandiri Dipolisikan Oleh Nasabah

MUBA, BERITA-ONE.COM- Bank Mandiri Cabang Sekayu resmi dilaporkan ke Mapolres Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh seorang nasabah pada kamis siang (3/1/2019).

Dilaporkannya Bank Mandiri cabang Sekayu ini terkait hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Warso Asrofi (56) warga Sp 1 Desa Sidomukti kecamatan Plakat Tinggi oleh pihak Bank Mandiri yang dijadikan jaminan kredit pada tahun 2018 lalu.

Warso Asrofi, melalui Kuasa hukumnya mengatakan Bank Mandiri cabang Sekayu dinilai telah melanggar prinsip utama keberadaan bank yang diatur dalam UU Perbankan No 10 tahun 1998 dan UU Perlindungan Konsumen.

" Dalam Pasal 19 No 08 tahun 1999, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada Pasal 25 Peraturan OJK No 1/POJK. 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, ini sudah jelas merugikan klien kami," Kata Riko Roberto.

Dijelaskannya dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan. Dan Pasal 29 POJK No 1./2014.

" Pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang ditimbulkan akibat kesalahan maupun kelalaian, pengurus, pegawai, pelaku usaha keuangan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan tersebut, dengan dasar inilah kami melaporkan Bank Mandiri," Jelasnya.

Sementara Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kasat Reskrim, AKP Deli Haris,SH,MH membenarkan adanya warga yang melapor ke Mapolres Musi Banyuasin terkait hilangnya sertifikat oleh pihak Bank Mandiri cabang Sekayu. " Ya benar, sekarang sedang kita proses diruangan," singkatnya. (TIM)

No comments

Powered by Blogger.