Mantan Walikota Cimahi Korupsi Rp 37,4 Milyar Segera Disidangkan Di Pengadilan

DR Mukri SH.MH.
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Mantan Walikota Cimahi Jawa Barat MIT,  yang diduha  melakukan korupsi penyalahgunakan APBD-P Rp 37,4 milyar berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh Penyidik
kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari Cimahi), Kamis 17 Januari 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksan Agung ( Kejagung) DR Mukri SH.MH menjelaskan, dalam tahap 2 (P-21) ini Penyidik selain memyerahkan tersangka  MIT juga barang bukti berupa uang sebesar Rp 5 milyar lebih dan barang bukti lahan tanah seluas 24.790 M² yang terletak di Cibeureum Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Dikatakan oleh Mukri lebih lanjut, tersangka MIT merupakan Pensiunan, Pegawai Negeri Sipil atau  mantan Walikota Cimahi periode 2002-2007 dan periode 2007-2012 yang
diduga  melamukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD-P Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006-2007 dengan keruhian negar Rp 37,4 milyar sesuai perhitungan BPKP Jawa Barat.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka MIT dengam cara penyertaan modal Daerah Kota Cimahi pada perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT. Lingga Buana Wisesa dalam rangka pembangunan pasar raya Cibeureum dan pembangunan Sub Terminal Kota Cimahi.
Saat tersangka MIT diserahkan  kepada Penuntut  Umum didampingi Penasihat Hukum  dan barang bukti  oleh Penyidik Kejari Cimahi , berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka  tidak dilakukan penahanan karena, merupakan terpidana yang saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin Bandung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Tersangka “MIT” disangkakan melanggar :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo  Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.