2 Pelaku Penambangan Liar Di Bireuen ,Terjerat UU No 4 Thn 2009.

BIREUEN, BERITA-ONE. COM-Dua pelaku  penambangan galian c  tampa izin  bersama satu unit alat berat  ditangkap  langsung oleh Kasatreskrim didampinggi KBO Satreskrim Polres Bireuen,pada Senin(14/01/2019 )sekitar pukul 18 00 wib Berlokasi  di Dusun Cot Girek gampong Matang Sagoe,KecamatanPeusanganMatanggelumpangdua,Kabupaten Bireuen.

Kedua pelaku yang ditangkap idikenakan
pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidanadengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Penangkapan dua orang pelaku
pertambangan liarSenin(14/01/2019 )sekitar pukul 18 00 wib
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan Msi melalui Kasatreskrim Iptu Eko Randi Oktama SH, mengatakan 
Keberhasilan yang diraih hukum jajaran Polres Bireuen ini, dasar laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara, ada kegiatan pertambangan galian c tanah, tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bireuen. 

Apalagi terlihat secara jelas oleh petugas tersebut, ada satu eskavator merek Hitachi – Ex200 warnaorangce.sedang bekerja mengambil tanah di lahan perbukitan, oleh operator alat berat Muzmal, 19,penduduk Paya Cut, Kecamatan Peusangan Matanggelumpangdua, dan juga pemilik usaha Irwan Efendi Ibrahim, 46,penduduk Gampong Matang Sagoe KecamatanPeusanganMatanggelumpangdua,
mereka sedang berada dilokasi  " kata " Eko Randi Oktama SH. 

Setelah diteliti dan diamati oleh pihak jajaran polres Bireuen, bahwa kegiatan pertambangan liar itu, tidak memiliki izin resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen. 
Setelah  melalukan pemeriksaan oleh pihak polres Bireuen, petugas  langsung mengamankan dua pelaku penambang Liar  itu dan barang bukti satu unit beco, ke Mapolres Bireuen, untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya ( Hendra)

No comments

Powered by Blogger.