Zainudin: APK Yang Dipasang, Harus Mematuhi Aturan


!
MUARAENIM,BERITA-ONE.COM-Sehubungan dengan pelaksanaan kampanye pada pemilu tahun 2019,itu dimulai sejak tanggal 23 september 2018 yang lalu, sampai pada tanggal 14 April 2019 yang akan datang, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, menghimbau kepada seluruh pesrta Pemilihan Umum (Pemilu), agar sesegera mungkin memasang Alat Peraga Kampanye (APK), juga APK yang sudah diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut itu dipasang. 

Dikatakan oleh Zainudin Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Muara Enim, “ saya hanya menginggatkan  kepada partai politik peserta pemilu agar Alat Peraga Kampanye(APK) yang dipasang, itu harus mematuhi ketentuan yang ada,itu juga termasuk lokasi pemasangannga tersebut itu sudah ditentukan, dengan demikian, setelah diterima APK dari Komisi Pemilihan Umum(KPU), maka alat peraga sosialisasi itu harap diturunkan,” Katanya. .

Lanjut Zainudin,diharapkan baik parpol peserta pemilu maupun petugas panwaslu dapat sama-sama menjalankan aturan yang ada, sehingga pemilu tahun 2019 ini berjalan sesuai dengan yang kita harapkan.
“Saling pengertian sesuai dengan aturan yang ada, akan mebawa pemilu tahun 2019 yang akan datang sejuk,ujarnya.(Tas)

No comments

Powered by Blogger.