Tujuh Orang Pengungsi Rohingnya Asal Myanmar Kabur Dari SKB Bireuen. Bireuen Berita-one
BIREUEN, BERITA-ONE. COM-Sebanyak tujuh pengungsi rohingya islam asal Myanmar yang ditampung oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen,melalui Dinas Sosial selama tujuh bulan lebih
Dugaan larinya tujuh pengungsi rohingya tersebut,akibat lepasnya tanggung jawab Pemerintah Pusat maupun lembaga migran internasional,membuat hidup.mereka telantar dan kelaparan,padahal dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 tahun 2016,Tentang Penanganan Pengungsi Asal Luar Negeri.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, jelas dikatakan bahwa Pasal 2 ayat(1) Penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan
Terlantarnya 79 pengungsi rohingya di Kabupaten Bireuen,yang terdiri dari 8 orang anak anak,tampa ada rasa kasihan serta tanggung jawab darii Pemerintah Pusat terkesan apatis dan tak pernah merespon kondisi pengungsi tersebut. Bahkan, rencana relokasi para pengungsi ini ke Kota Langsa, belum juga dapat terealisasi dengan baik padahal sebelumnya Plt Gubernur Aceh Bersama Dinsos Aceh telah melayangkan berulang kali surat secara langsung pada pihak pemerintah pusat,sesuai pantauan Media ,hingga akhir tahun 2018 ,belum disikapi dengan serius d kasus ini yang membuat keprihatinan terhadap Pemerintah Aceh MaupunPemkab.Bireun.
Informasi yang diperoleh wartawan BeritaOne siang tadi menyebutkan, tujuh warga Rohingya yang melarikan diri dari kamp pengungsi adalah Shobbir Ahmad (19), Mohammad Shobbir (40) Mohammad Waras (15), Mohammad Shorif (15) Zakir Husson (23), Mohammad Yusuf (20) dan Abdul Hamid (20).
Larinya tujuh pengungsi rohingnya sesuai keterangan salah seorang relawan yang engan disebut namanya mengatakan“Mereka sengsara hidup dalam kondisi memprihatinkan,seolah - olah mereka di hidup didalam penjara, persoalan seperti ini yang membuat mereka nekat lari dari barak pengungsi tadi pagi.
dibarak pengungsian, komplek SKB Bireuen kawasan Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang melarikan diri,kasus ini disampaikan Kepala Dinas Sosial, Drs Murdani melalui pesan singkat Whatsapp , ke tujuh imigran asal Rohingya melarikan diri sekitar pukul 04.00 wib.
Dugaan larinya tujuh pengungsi rohingya tersebut,akibat lepasnya tanggung jawab Pemerintah Pusat maupun lembaga migran internasional,membuat hidup.mereka telantar dan kelaparan,padahal dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 tahun 2016,Tentang Penanganan Pengungsi Asal Luar Negeri.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, jelas dikatakan bahwa Pasal 2 ayat(1) Penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan
Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional,(2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.Pasal 3
Penanganan Pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 4 ayat (1) Penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri.
Penanganan Pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 4 ayat (1) Penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri.
Terlantarnya 79 pengungsi rohingya di Kabupaten Bireuen,yang terdiri dari 8 orang anak anak,tampa ada rasa kasihan serta tanggung jawab darii Pemerintah Pusat terkesan apatis dan tak pernah merespon kondisi pengungsi tersebut. Bahkan, rencana relokasi para pengungsi ini ke Kota Langsa, belum juga dapat terealisasi dengan baik padahal sebelumnya Plt Gubernur Aceh Bersama Dinsos Aceh telah melayangkan berulang kali surat secara langsung pada pihak pemerintah pusat,sesuai pantauan Media ,hingga akhir tahun 2018 ,belum disikapi dengan serius d kasus ini yang membuat keprihatinan terhadap Pemerintah Aceh MaupunPemkab.Bireun.
Informasi yang diperoleh wartawan BeritaOne siang tadi menyebutkan, tujuh warga Rohingya yang melarikan diri dari kamp pengungsi adalah Shobbir Ahmad (19), Mohammad Shobbir (40) Mohammad Waras (15), Mohammad Shorif (15) Zakir Husson (23), Mohammad Yusuf (20) dan Abdul Hamid (20).
Larinya tujuh pengungsi rohingnya sesuai keterangan salah seorang relawan yang engan disebut namanya mengatakan“Mereka sengsara hidup dalam kondisi memprihatinkan,seolah - olah mereka di hidup didalam penjara, persoalan seperti ini yang membuat mereka nekat lari dari barak pengungsi tadi pagi.
Terkait adanya isu yang mengatakan pengungsi kelaparan,dan telantar salah seorang relawan,kepada wartawan Beritaone Bireuen, membatah karena menurutnya walau dengan kondisi serba kekurangan dan terbatas selama , tapi pihak pemerintah daerah masih selalu membantu kebutuhan pokok imgran, yang ditampung di SKB Bireuen,kebaikan seperti ini sangat sulit untuk dilupakan( Hendra)
No comments