Tim Opsnal Satreskrim Polres Berhasil Amankan Wanita Asal Hagu Peudada Bireuen.

BIREUEN BERITA-ONE.COM- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen,kembali berhasil mengamankan seorang perempuan yang asal Hagu Kecamatan peudada Kabupaten Bireuen, karena telah melakukan kasus Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.Tentang Penipuan "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." 

Penangkapan wanita asal hagu ini  dilakukan,Tim Opsnal Satrekrim Polres Bireuen,dari hasil pelaporan para korban ke polisi, keterangan awal dari saksi-saksi dan bukti petunjuk pada Sabtu (1/12/2018) kemarin  pukul 22.00 WIB, di Desa Hagu Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Seperti dikatakan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH, kepada wartawan, Minggu (2/12/2018) terlapor berinisial Y binti Is (42), ibu rumah tangga,  diduga telah melakukan Tindak Pidana penipuan terhadap pelapor Zainabah Binti H Abdullah Basyah (42), guru, Rahmi Binti H. Abdullah Yusuf (37), bidan dan Idarwati Binti H. Abdullah Yusuf (40), karyawan BUMD, semuanya warga Hagu, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.

“Penipuan yang dilakukan Y bin Is  dengan cara  meminta bantu pada para pelapor untuk dipinjamkan uang dan emas murni, yang dipinjamnya secara bertahap dan uang yang dipinjamkan kepada terlapor dengan jumlah yang bervariasi,dikatakan Kasat Restkrim Eko

Sehingga,uang yang dipinjam terlapor Y Bin Is pada Zainabah sudah mencapai Rp 25 juta dan dan emas sebanyak 15 mayam emas murni.

Sementara uang yang dipinjam pada Rahmi sebanyak  Rp 739 juta  dan 155,5 mayam emas murni. Sedangkan pada Idarwati  Rp 75 juta dan 54 mayam emas murni.

“Dalam kasus ini pelaku menjanjikan pada masing-masing pelapor setiap musim panen padi tiba, akan diberikan keuntungan dan juga dijajikan akan membuka usaha kilang padi, dari hasil kilang padi tersebut terlapor akan memberikan keuntungan pada ketiga pelapor, Namun semenjak pelaku meminjam uang dan emas tersebut, pelapor tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan pelaku penipuan ini.

Kasat Restkrim Eko,menambahkan, jika ada korban lain yang merasa ditipu oleh pelaku, jangan segan - segan untuk melaporkan kepada polisi  karna kita akan menindak sesuai aturan yang berlaku( Hendra)

No comments

Powered by Blogger.