Tim Gabungan Polda Aceh Berhasil Tangkap Penculik Satu Keluarga.


BIREUEN,BERITA-ONE.COM-$
Tim gabungan Subdit 3 Jatanras, BKO Sat Brimob, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Aceh, Kompol Suwaiti SIK setelah berusaha melakukan pengejaran,
terhadap penculik ,satu keluarga asal Dusun Kesatuan Desa Sungai Paoh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa  berhasil ditangkap aparat kepolisian,sehingga satu keluarga itu berhasil diselamatkan. 

Dari informasi yang diperoleh Media Berita-one.com menyebutkan,bahwa korban penculikan tersebut adalah, Irwan Syahputra (30) beserta istrinya Meta Isna Putri (25), dua anak mereka Naila Zahratul Sifa (2) dan Abizar Harun (7 bulan). 

Aksi penculikan Irwan Syahputra  sebagai Satpam di RSU Kota Langsa, berhasil dibongkar  oleh tim gabungan kepolisian, Senin (31/ 12)2018 bertempat Dusun Cot Rusep Desa Alue Iet, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. 

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK MSi melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH menjelaskan, upaya pembebasan korban penculikan disertai pemerasan itu, terkait laporan polisi No LP/188/XII/SPKT Polres Aceh Timur. 

Kasatreskrim Polres Bireuen Iptu Eko Rendi Oktama SH mengatakan, tiga terlapor yang diduga sebagai pelaku penculikan itu berhasil diciduk yakni Sofyan alias Abu Yan (45) warga Dusun Cot Ruseb Desa Alue Iet, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Dika (24) warga Dusuh Dua Simpang Juli, Kecamatan Ketol Aceh Tengah dan T Lala Sofyan Najib (45) warga Desa Cot Ceumeurut, Kecamatan Sungai Raya Aceh Timur. Sementara dua lainnya berhasil kabur, saat aparat kepolisian memburu mereka. 

“Dari hasil penyelidikan dan Pengembangan  diperoleh informasi para terlapor berada di Dusun Cot Ruseb di rumah istri pelaku, yang bernama Mardiah Basyaruddin. 

Saat digerebek dari TKP Polisi berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku yaitu Sofyan alias Abu Yan, T Lala Sofyan Najib dan Dika alias Andi. 

“Saat dilakukan penangkapan dua pelaku  sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kasatreskrim Polres Bireuen. 

Sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur diantaranya Aman Rajut dan Irwansyah Putra alias Bob. Dalam penangkapan terserbut, tim  gabungan berhasil mengamankan sandera (korban penculikan-red) bersama anaknya di dalam rumah dalam kondisi selamat. 

Untuk penyidikan lebih lanjut, korban dan tersangka diamankan di Polres Aceh Timur 

Akibat perbuatan mereka, pelaku dikenakan pasal 328,Jo
Tindak pidana penculikan diatur dalamPasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Ancaman hukuman yang diberikan jika seseorang melakukan perampasan hak kemerdekaan seseorang adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun. 

pasal 333 Jo, pasal 368 KUHP, dan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Setelah beehasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku penculikan satu keluarga,Tim Gabungan juga turut mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, Satu Avanza silver BK 1760 CZ, masing-masing satu unit Handpone Nokia tipe 107 hitam, Hp Samsung C203 hitam, rante dan gembok, sehelai bendera bulan bintang, dan satu obeng. 

Dalam kasus ini,pihak Kepolisian Bireuen  menghimbau para pelaku yang melarikan diri supaya segera menyerahkan diri. ( Hendra).

No comments

Powered by Blogger.