Terbukti Suap Gubernur, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Dihukum 3 Tahun Penjara.

Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Ni Made Sudani SH menjatuhkan  hukuman selama 3 tahun penjara potong tahanan terhadap Bupati Bener Meriah, Propinsi Aceh, Ahmadi selama 3 tahun penjara, Senin, 3 Desember.2018

Selain itu hakim juga menjatuhkan denda sebesar  Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terdskwa terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.

" Menjatuhkan hukuman kepada  terdakwa Ahmadi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata  hakim

Terdakwa Ahmadi juga mendapatkan hukuman  tambahan berupa pencabutan hak politik, tidak dapat dipilih  selama dua tahun  dalam jabatan publik setelah menjalani hukuman ini.

Dalam pertimbangan hukumnya majelis menilai, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang meringankan bagi terdakwa adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kirupsi. Dan yang meringankan antara lain sopan dalam persidangan, punya tanggungan keluarga dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

Terhadap putusan ini terdakwa menyatakan pikir pikir untuk melakukan upaya hukum.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari pada tuntutam Jaksa yang  sebelumnya menuntut  4 tahun penjara denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa memmberian uang suap kepada gunernur Aceh  Irwandi Yusuf agar  mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi yang menginginkan kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Dari kesepakatan yang ada,  Ahmadi akan memberikan komisi 10 % dari nilai proyek kepada Irwandi. Dan ketika uang  diserahkan  mereka kena OTT KPK. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.