Status Penaganan Pengungsi Islam Rohingya Di Bireuen,Masih Mengambang.

BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Status Penanganan  79 orang pengungsi Islam asal Myanmar diwilayah Kabupaten Bireuen,oleh pihak pemerintah pusat hingga akhir tahun 2018,masih mengambang,padahal mereka  menginginkan adanya keadilan dan perhatian yang serius agar hidup mereka  jelas akan dikemanakan,tidak seperti yang terjadi hari ini,para pengungsi tidur  diruang terbuka ber- alas tikar dan terpal.

79 orang pengungsi Islam asal Myanmar diwilayah Kabupaten Bireuen,
Penanganan pengungsi asal luar  negeri telah diatur dalam Peraturan Presiden Repulik Indonesia Nomor 125 tahun 2016,tetapi aturan ini tidak diindahkan oleh Pemerintah Pusat,sejak para pengungsi itu terdampar diPerairan Kabupaten Bireuen tgl 20 April tahun 2018 lalu,namun secara kemanusian,Pemerintah Kabupaten Bireuen dibawah pimpinan Bupati H.Saifannur.S.Sos,melalui Dinas Sosial  sudah 7 bulan lebih memberikan pelayanan dan perhatian kepada mereka sesuai kebutuhan,meskipun diakui Kadis Sosial Drs.Murdani,tidak ada anggaran khusus untuk kegiatan ini,apalagi jumlah biaya makan perharinya mencapai 3 juta,ditambah lagi dengan biaya petugas,biaya listrik dan air setiap bulan rata - rata 5- 6 juta perbulanya diperkirakan total keseluruhanya sebulan mencapai 100 juta,namun angaran selanjutnya untuk kebutuhan mereka setelah 7 bulan berlalu menjadi PR bagi pemerintah Kabupaten Bireuen saat ini.

Dengan  kondisi dan situasi yang semangkin buruk terjadi setiap harinya,bagi para pengungsi  Pemerintah Kabupaten Bireuen,melalui Kadis Dinas Sosial,Drs.Murdani Rabu (19/12/2018) kepada wartawan beritaone mengharapkan kondisi seperti ini bisa segera mendapat perhatian serius Pemerintah Pusat Dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016,Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri ,Pasal 2 ayat(1) Penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional,(2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi internasional di 
bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.Pasal 3
Penanganan Pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 4 ayat (1) Penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri( Hendra)

No comments

Powered by Blogger.