Polres Bireuen,Terus Memburu Bandar Narkotika.

BIREUEN,BERITA-ONE,COM-Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, M.Si didampingi Kasat Narkoba, Ipda  M. Nazir, dalam konferensi pers bersama wartawan Bireuen di Mapolres setempat, Senin Siang (3/12/2018).mengatakan,jajaran polres Bireuen,akan terus memburu penguna Narkotika,tidak perduli siapa dalangnya.seperti yang terjadi hari ini satu oknum polisi telah kita tangkap dan kita proses sesuai UU Narkotika No 35 tahun 2009.

Penangkapan Bandar Narkotika, yang dilakukan oleh jajaran polres Bireuen,selama November 2018,telah berhasil mengungkap tiga (3) kasus besar Narkotika jenis sabu dengan barang bukti 463 Gram,beserta 4 empat orang tersangka.diantaranya oknum anggota polisi.
Sesuai Keterangan Kapolres Bireuen, pada Senin (12/11/2018) sekitar jam16.00 WIB, di Desa Cot Geuleumpang, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, Tim Opsnal Satresnarkoba  Polres Bireuen,juga telah menangkap M bin MN (20), wiraswasta, asal Kecamatan Jeunieb dengan barang bukti sabu yang  disita seberat 88 gram.

Selain itu , pada Senin (26/11/2018) sekira pukul 15.00 WIB , di Desa Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam,Tim  Opsnal Satresnarkoba  Polres Bireuen,kembali berhasil menangkap tersangka M Bin Alm S (47), wiraswasta, dengan berat sabu sebesar 250 gram.setelah itu kamis 29 November 2018, sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Keudee Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan, menangkap tersangka M Bin ZA (30), anggota Polri yang bertugas di Polres Bireuen, dengan barang bukti 100 gram sabu,
Selanjutnya dikatakan Kapolres Bireuen,penangkapan oknum polisi itu dari hasil pengembangan, setelah menangkap tersangka AR Bin Y (20), eks pelajar, dengan barang bukti 25 gram sabu.

Selabjutnya Dari hasil penangkapan pada 12- 29 November 2018 itu, Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil menyita barang bukti 463 gram. Jika dikalkulasikan 1 gram sabu dapat digunakan/dikonsumsi sebanyak 8 jiwa. Sabu seberat 463 gram X 8 Jiwa = 3704 jiwa.

Jadi, Kata Kapolres Bireuen dengan dilakukannya penangkapan terhadap para pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, maka Satresnarkoba Polres Bireuen telah menyelamatkan 3704 jiwa.

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang No 35  Tahun 2009 tentang Narkotika .
Pasal 114  ayat 2 Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),

Polres Bireuen,menghimbau  Masyarakat agar bisa bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam mengungkap  Bandar Narkotika  yang intinya merusak para Generasi Muda Khususnya  Di Kabupaten Bireuen.( Hendra).

No comments

Powered by Blogger.