Plt PWI Muba Angkat Bicara Terkait Issue Pengancaman Wartawan
MUBA - Terkait issue yang berkembang atas dugaan pengancaman terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh pihak pengusaha BBM Ilegal terhadap beberapa wartawan yang bertugas diwilayah kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Ketua PLT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Muba Herlin Koasasi SH. angkat bicara.
" Saya mengutuk keras issue pengancaman tersebut, saya menilai ini adalah perbuatan kriminal yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan terhadap kegiatan pengangkutan minyak ilegal," kata Herlin Kosasi Ketua PLT PWI kabupaten Musi Banyuasin, melalui whatsapp group PWI Muba senin (24/12).
Ancaman tersebut menurutnya sudah jelas melanggar Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999, karena tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lanjutnya, sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat 3, yang berbunyi kepada siapa saja yang melakukan ancaman terhadap pers, menurut Pasal 18 ayat (1) dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
" Ini jelas melanggar uu pers no.40 tahun 1999 dapat di denda rp.500 juta bagi siapa yang melanggar uu ini kurungan 2 tahun penjara, selain itu wartawan melakukan Investigasi untuk mencari berita sesuai dengan aturan Undang undang pokok Pers," jelasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan Beberapa Wartawan Media Online yang bertugas di wilayah kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku diduga mendapat ancaman dari pihak pebisnis BBM ilegal di wilayah kecamatan Babat Toman, terkait pemberitaan yang diterbitkan minggu (23/12) kemarin. (TIM)
" Saya mengutuk keras issue pengancaman tersebut, saya menilai ini adalah perbuatan kriminal yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan terhadap kegiatan pengangkutan minyak ilegal," kata Herlin Kosasi Ketua PLT PWI kabupaten Musi Banyuasin, melalui whatsapp group PWI Muba senin (24/12).
Ancaman tersebut menurutnya sudah jelas melanggar Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999, karena tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lanjutnya, sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat 3, yang berbunyi kepada siapa saja yang melakukan ancaman terhadap pers, menurut Pasal 18 ayat (1) dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
" Ini jelas melanggar uu pers no.40 tahun 1999 dapat di denda rp.500 juta bagi siapa yang melanggar uu ini kurungan 2 tahun penjara, selain itu wartawan melakukan Investigasi untuk mencari berita sesuai dengan aturan Undang undang pokok Pers," jelasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan Beberapa Wartawan Media Online yang bertugas di wilayah kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku diduga mendapat ancaman dari pihak pebisnis BBM ilegal di wilayah kecamatan Babat Toman, terkait pemberitaan yang diterbitkan minggu (23/12) kemarin. (TIM)
No comments