Pihak Kejaksaan ,TNI, Polri Sita 138 Buku Yang sebut PKI Dan Ajaran Komunis


Buku-buku PKI yang disita 
Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dibawah kendali Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan (Direktur B) Yusuf SH.MH  melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait menyusul disitanya barang cetakan berupa 138  buku yang menyinggung soal  PKI dan komunisme yang dijual  di beberapa toko buku di Kediri, Jawa Timur.

Jamintel kejagung M. Yusuf
Terkait masalah tersebut,  Kejaksaan sudah melakukan Rapat Koordinasi masalah  barang cetakan di Kabupaten Kediri dengan lembaga dan stekholder terkait,” kata  Direktur B pada Jamintel, Kejaksaan Agung, Yufuf SH MH di   Jakarta, Kamis 27 Desember 2018.

Sementara itu,  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, DR Mukri SH.MH  menyatakan,  pihak Kejaksaan Negeri Kediri tengah membuat laporan atas disitanya buku-buku yang diduga terkait aliran kiri tersebut dan menurutnya,
sedang dibuat laporannya dari kejari Kediri.

Dikatakan, sebelumnya Komandan Distrik Militer 0809 Kediri menyita ratusan buku berisi tentang PKI dan komunisme di toko buku di Kediri, setelah mendapat informasi dari masyarakat pada hari Rabu, 26 Desember 2018 lalu. Dengan langkah tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kediri (Forkopimda) mengelar pertemuan dengan Kejari setempat.

Beberapa waktu lalu diberitakan,  Kodim 0809 Kediri menyita ratusan buku yang menyinggung PKI dan komunisme di dua toko buku di Kediri pada hari Rabu, 26 Desember 2018.

Komandan Kodim 0809 Letnan Kolonel Kav. Dwi Agung Sutrisno mengatakan,  setelah anggotanya melakukan penelusuran, diketahui jika dua toko tersebut adalah Toko Q Ageng dan Toko Abdi di Jalan Brawijaya, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Setelah dilakukan pemerinsaan  di dua toko tersebut, anggota Kodim menemukan 138 buku yang disebut-sebut berisi ajaran komunis. Ratusan buku itu terdiri dari berbagai judul dan penulis, dan paling banyak dijual di Toko Q Ageng, katanya.
Buku buku tersebut kini sedang dalam penyelidikan oleh  TNI, Polri, dan  tim dari Kejaksaan Negeri Kediri mulai dilibatkan.

Tujuannya untuk mengkaji materi buku-buku tersebut apakah melanggar ketentuan undang-undang tentang penyebaran faham komunisme atau tidak, kata pihak Kejagung. (SUR).

1. Direktur  JAM Intel Kejagung,  Yusuf
2. Petugas sita buku PKI dan ajaran Komunis.

No comments

Powered by Blogger.